"Hari ini ada tiga laporan yang masuk, ada dua sekolah yang diduga tidak memberikan ijazah kepada siswa karena masih berutang sumbangan komite," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, di Padang, Selasa.

Padang, (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, karena yang bersangkutan belum melunasi pembayaran uang komite.

"Hari ini ada tiga laporan yang masuk, ada dua sekolah yang diduga tidak memberikan ijazah kepada siswa karena masih berutang sumbangan komite," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan dua sekolah yang dilaporkan atas dugaan menahan ijazah yaitu SMAN 1 Lubuk Basung dan SMKN 8 Padang.

Menurut dia, komite sekolah memiliki kewenangan terbatas dalam menggalang dana, yaitu hanya dalam bentuk bantuan dan sumbangan serta tidak boleh dalam bentuk pungutan.

Sumbangan yang dikumpulkan harus sifatnya sukarela, tidak dipaksa dan murni partisipasi, ujarnya.
Baca juga: Ombudsman NTT: Orang tua siswa keluhkan pungutan sekolah negeri

Sementara jika dikaitkan dengan penahanan ijazah karena tidak membayar uang komite, maka hal itu tidak tepat.

Setiap siswa dialokasikan menerima Bantuan Operasional Sekolah yang di dalamnya juga ada anggaran pengadaan ijazah hingga jasa untuk menuliskan nilai ke ijazah, dan itu dalam DIPA sekolah, katanya pula.

Ia mengaku heran jika alasan penahanan ijazah karena tidak membayar sumbangan komite, dan seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi.

Adel menengarai penggalangan dana oleh komite sekolah bersifat masif dan sistemik.

"Namun biasanya yang mau melapor hanya sedikit, ibarat bola salju ada banyak masalah tapi sedikit yang mau lapor," katanya lagi.

Karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan Sumatera Barat agar tidak terjadi lagi.

Terkait dengan laporan yang masuk, Ombudsman akan segera melakukan verifikasi hingga pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ombudsman rekomendasikan sekolah percontohan antipungli

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020