Medan (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin (55).

Berkas BAP ketiga tersangka yakni ZH (41) dan dua orang eksekutor JP (42) dan RF (29) juga telah dikirim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Baca juga: Ibu eksekutor Jamaluddin menangis saat rekonstruksi tahap tiga

Baca juga: Pembunuh Jamaluddin bakar barang bukti untuk hilangkan jejak

Baca juga: Kapolda Sumut: Rekonstruksi di rumah Jamaluddin, 54 adegan diperagakan

"Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa.

Nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.

Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020