Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil meringkus seorang DPO terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark di Nias Selatan.

"DPO terpidana korupsi yang ditangkap adalah Johanes Lukman Lukito," kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: KPK bantah status DPO terhadap Nurhadi tindakan berlebihan

Baca juga: KPK masukkan Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam status DPO

Baca juga: KPK fasilitasi Kejari Jakarta Selatan tangkap DPO kasus korupsi

Johanes berhasil ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 Mei 2019 telah menjatuhi hukuman terhadap Johanes yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,8 miliar.

"Namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga masuk dalam DPO Kejari Nisel dan berpindah-pindah domisilinya selama buron kurang lebih 9 bulan," ujarnya.

Diketahui, Johanes yang merupakan Direktur PT Rejo Megah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias Waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp17,9 miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015.

Dalam kasus ini juga melibatkan satu tersangka lain dari pihak BUMD PT. Bumi NISEL Cerlang atas nama Yulius Dakhi selaku Direktur BUMD.

Yulius Dakhi sebelumnya telah diputus hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani masa hukumannya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020