Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua pensiunan pegawai PT Adhi Karya sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara pada Kemendagri pada tahun anggaran 2011.
Amrin Hidayat dan Didi Kustiadi, kedua saksi ini diagendakan diperiksa untuk tersangka pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).
"Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN," kata Plt/ Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi proyek gedung IPDN Sulsel
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni PNS Pemerintah Kota Cirebon Syahri Dewanto.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada tahun 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya, pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen.
Pada bulan September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor tanda tangani kontrak proyek.
Pada bulan Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.
Baca juga: KPK panggil eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni terkait proyek IPDN
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi pembangunan kampus IPDN
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa pada tahun anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, antara lain Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pada kasus kedua terkait dengan pembangunan IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan perincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah pada tahun anggaran 2011.
Hasilnya terdapat kelemahaan dalam pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
Baca juga: KPK panggil eks Direktur Operasi Waskita Karya kasus proyek IPDN Gowa
Baca juga: Gamawan Fauzi dikonfirmasi KPK proses penandatanganan proyek IPDN
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020