Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma (45) mengganti kuasa hukum dan menunjuk Firman Chandra sebagai pengacaranya yang baru dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi Selasa membenarkan adanya pergantian kuasa hukum dari pihak terdakwa pada sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung Senin (17/2) kemarin.

"Pengacara sebelumnya bernama Alamsyah Rambe, kemarin juga hadir tapi dia tidak punya hak berbicara dalam persidangan karena kuasanya sudah dicabut oleh Aulia," kata Sigit.

Sigit menyebutkan, dalam aturan seorang terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun ke atas wajib didampingi oleh pengacara. Apabila terdakwa tidak mampu untuk menyewa pengacara dapat mengatakan ke majelis hakim maka pengadilan akan menunjuk kuasa hukum yang ditanggung oleh negara, yakni Posbakum atau Pos Bantuan Hukum maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sementara itu, terdakwa bisa menunjuk sendiri kuasa hukumnya seperti yang dilakukan oleh Aulia Kesuma. "Aulia Kesuma menunjuk sendiri kuasa hukumnya," kata Sigit.

Baca juga: Aulia Kesuma dikenal emosional oleh keluarga korban
Baca juga: Terkuak Aulia Kesuma minta akta waris sebelum membunuh suami

Sementara itu, dalam persidangan pemeriksaan saksi yang berlangsung Senin, kuasa hukum Aulia yang baru, yakni Firman Chandra sempat mengajukan permohonan agar sidang ditunda lantaran ada pergantian kuasa hukum. Pihaknya juga belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.

Firman beralasan kurang komprehensif mengajukan pertanyaan kepada saksi saat persidangan karena belum memiliki salinan BAP. Namun hakim ketua Suharno menolak permintaan tersebut karena kuasa hukum sebelumnya menyatakan tidak meminta salinan BAP sehingga sidang tetap dilanjutkan.

Hal menarik terjadi saat kuasa hukum sebelumnya, Alamsyah Rambe sempat ingin mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun permohonan tersebut ditolak oleh JPU karena status kuasa hukum tersebut telah dicabut.

Lalu terjadi argumentasi antara Alamsyah dengan majelis hakim. Alamsyah mengaku bahwa status kuasa hukum adalah penambahan bukan pencabutan.

Baca juga: Kaki tangan istri pembunuh suami dan anak tiri jalani dakwaan
Baca juga: Pembunuh suami dan anak di Lebak Bulus sempat beli ulekan kayu

Firman Chandra dari Lembakum Indonesia ditunjuk sebagai kuasa hukum Aulia Kesuma terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sementara kuasa hukum baru Aulia, yakni Firman Chandra dalam persidangan mengatakan adanya pencabutan kuasa hukum dan nanti dalam subsider akan ada penambahan.

Atas dasar aturan tersebut, Alamasyah sebagai kuasa hukum yang lama tidak punya hak untuk hadir dan mengikuti persidangan. Namun yang bersangkutan tetap berada di ruang sidang hingga persidangan selesai.

Firman Chandra saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan pihaknya mendapat kuasa dari Aulia Kesuma sebagai kuasa hukumnya. Surat kuasa tersebut baru ditandatangani oleh Aulia pada Jumat (14/2) pukul 10.00 WIB dan Geovanni Kelvin baru menandatangani sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami baru mendaftarkan surat kuasa Senin pagi karena Sabtu, Minggu libur," kata Firman yang mengatasnamakan dirinya dari Lembakum Indonesia.

Baca juga: Istri bunuh suami dan anak tiri sempat minta jasa dukun santet
Baca juga: Aulia Kesuma tidak ajukan eksepsi

Sekjen Lembakum Indonesia, Aulia Taswin menambahkan, alasan mereka menangani kasus pembunuhan bapak dan anak tiri tersebut karena melihat kasus tersebut menarik.

"Kasus ini memang menarik. pembunuhan dimana kasus pembunuhan kebanyakan harus punya nyali, pengacara atau advokat tidak punya nyali harus mundur. Kita Lembakun Indonesia dipimpin Pak Firman Chandra melihat punya nyali, keberanian untuk mengambil kasus ini," kata Aulia.

Pada sidang perdana pembacaan dakwaan Senin (10/2) sempat ada insiden pemukulan yang dilakukan oleh keluarga korban kepada terdakwa Geovanni Kelvin, yakni anak Aulia.

Kuatnya intervensi dari keluarga korban Pupung Sadili membuat kuasa hukum pertama keberatan menangani kasus pembunuhan bapak dan anak tiri tersebut.

Selain mendampingi dan memberikan pembelaan kepada Aulia Kesuma dan anaknya, Lembakum Indonesia juga memberikan pengawalan terhadap terdakwa selama persidangan berlangsung dengan mengerahkan sekitar 15 anggota yang mengenakan pakaian, seperti petugas Imigrasi dengan banyak lencana di pasang di bajunya, berikut dengan pangkat-pangkat di pundaknya.

"Kita bukan, misalnya, disamakan dengan kerajaan-kerajaan yang baru itu, kan lagi heboh tu. Nah kita beda dengan 'King Of The King', 'Sunda Empire' meskipun ini(lencana) ramai banyak pangkat-pangkatnya," kata Firman.

Baca juga: Pengacara bantah permintaan dukun santet untuk membunuh

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, terdakwa pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sedili dan anaknya Muhammad Adi Pradana (23) alias Dana pada Agustus 2019.

Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia yang dibunuh dengan cara diracuni lalu jenazahnya dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang bersama mobil yang dibakar di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Selain Aulia dan Geovanni terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020