Pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru, Kikim Area tersebut, kata Wagub di Palembang, Selasa.
Bagi Pemprov Sumsel tidak ada alasan untuk tidak mendorong ini, Insha Allah nanti Pak Gubernur melalui Biro Pemerintahan dan Otda untuk mengirim surat ke Presiden dalam mempercepat pemekaran tersebut.
Menurut Wagub, hadirnya Kikim Area ini nantinya akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lahat, mengingat saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur sedang gencar untuk menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Sumsel.
"Inilah yang menjadi pemikiran Gubernur bersama saya, oleh sebab itu tentunya Pemprov Sumsel mengucapkan terimakasih atas inisiatif kabupaten Lahat untuk membentuk otonomi baru," kata dia.
Ini salah satu cara jalan keluar mempercepat pembangunan di Kabupaten Lahat.
Selai itu mempercepat lajunya pembangunan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, ujar dia.
Sementara Ketua Presidium Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kikim Area, Drs H Chozali Hanan mengatakan, pembentukan daerah otonomi baru ini sudah ada Undang-undang Yakni UU Nomor 23 Tahun 2014.
Hanya saja, menurutnya, Presiden masih belum mengeluarkan dua Peraturan Presiden (PP) lagi. PP Desain Besar Penataan Daerah dan PP Penataan Daerah untuk pembentukan kabupaten baru ini.
Kikim Area merupakan DOB pecahan dari Kabupaten Lahat. Menurut dia, daerah tersebut terdiri dari lima kecamatan di Kabupaten tersebut, yakni Kecamatan Kikim Barat, Kikim Timur, Kikim Selatan, Kikim Tengah dan Pesiksu. Wacana pembentukan DOB sebenarnya telah bergulir sejak 2013 lalu. Namun, terkendala moratorium yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, ujar dia.
Oleh sebab itu pula Ia mengharapkan dukungan dari Pemprov Sumsel untuk segera mendorong Presiden mencabut moratorium tersebut.
Kikim Area memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah. Diantaranya kandungan batubara di dalam wilayah yang mencapai 2.355 juta ton. Belum lagi hasil dari minyak dan gas bumi. Bahkan, Chozali mengklaim DBH Migas yang diterima Kabupaten Lahat sebagian besar merupakan hasil eksplorasi di kawasan Kikim.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumsel Komisi III Alfrenzi Panggarbesi menambahkan Ia sangat mengapresiasi upaya pembentukan Kikim Area mengingat perjuangan sudah dilakukan sejak 15 tahun yang lalu.
Menurut anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Dapil VII itu meski moratorium belum dicabut namun perjuangan tetap harus dilanjutkan.
"Meski moratorium masih berlaku dan belum dicabut, perjuangan ini tetap harus dilanjutkan, Dengan harapan Pemerintah Pusat dapat mendengarkan aspirasi masyarakat Kikim Area. Karena dengan segala potensi yang ada, Kikim area cukup layak untuk menjadi DOB,” tambahnya.
Baca juga: DPD minta Wapres hentikan moratorium pembentukan DOB
Baca juga: DPR tunggu pemerintah terbitkan PP terkait penataan daerah
Baca juga: DPR: Polemik Natuna tidak ada relevansi bentuk DOB
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020