Fakta ini disampaikan oleh keduanya saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU di persidangan secara terpisah
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri Aulia Kesuma (45) sebelum membunuh suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sedili sempat meminta akta waris atas nama anaknya, fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Permintaan akta waris untuk anak buah hasil pernikahan Aulia dan Pupung itu disampaikan oleh dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua saksi tersebut Sri Rahayu dan Asoka Wardana adalah kakak kandung korban Pupung. Sedangkan satu saksi lainnya Rizki Indrawarman adalah keponakan korban.
Fakta ini disampaikan oleh keduanya saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU di persidangan secara terpisah. JPU Sigit Hendradi menanyakan kepada saksi apakah korban pernah membicarakan soal akta waris.
Saksi Asoka Wardana menjawab pernah, yaitu dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Ada, dua bulan sebelumnya (pembunuhan) almarhum datang ke rumah menceritakan bahwasanya itu istri saya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," kata Asoka.
Asoka menegaskan, yang meminta ada Aulia, akta waris ditujukan untuk anak mereka yakni Reyna yang masih berusia empat tahun. Tapi permintaan tersebut ditolak oleh korban Pupung.
Alasan Pupung menolak karena dia juga memiliki anak dari istri pertama bernama Muhammad Adi Pradana alias Dana. Dan kalaupun dia meninggal dunia, ahli waris akan jatoh kepada kedua anaknya tersebut.
"Jadi tidak perlu dibuatkan akta waris," kata Asoka.
Sementara itu saksi Sri Rahayu juga mengungkapkan fakta soal permintaan akta waris saat hakim Suharno menanyakan bagaimana kehidupan rumah tangga adiknya dengan terdakwa apakah ada keluhan.
Sri menjawab tidak ada keluhan baik itu keluarhan ekonomi, tapi sekitar dua bulan sebelum kejadian pernah ada permintaan akta waris.
"Dua bulan sebelum kejadian minta akta waris," kata Sri.
Namun fakta tersebut dibantah Aulia pada saat hakim menanyakan tanggapannya terhadap keterangan yang disampaikan saksi.
Baca juga: JPU hadirkan tiga saksi sidang istri bunuh suami dan anak
Baca juga: Eksekutor pembunuhan ayah dan anak dijadwalkan jalani sidang, Kamis
Baca juga: Pengacara bantah permintaan dukun santet untuk membunuh
"Saya tidak pernah meminta pada almarhum untuk meminta akta waris untuk anak saya," kata Aulia.
Bantahan serupa juga disampaikan Aulia pada saat keterangan saksi Sri Rayahu disampaikan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020