Tidak tahu, saya masuknya kan 2012, kejadian 2010 kan. Saya tidak tahu banyak karena saya baru masuk dua tahun setelah prosesnya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Dana Amin terkait dengan proses awal pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

KPK, Senin memeriksa Dana yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II.

Baca juga: RJ Lino mengaku telah memperkaya perusahaan
Baca juga: KPK segera rampungkan penyidikan RJ Lino

"Seputar pengetahuan saksi terkait dengan proses awal pengadaan QCC," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Usai diperiksa, Dana mengaku tak mengetahui perihal proses pengadaan QCC tersebut.

"Tidak tahu, saya masuknya kan 2012, kejadian 2010 kan. Saya tidak tahu banyak karena saya baru masuk dua tahun setelah prosesnya," ungkap dia.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Baca juga: KPK panggil Dirut Antam terkait korupsi QCC Pelindo II
Baca juga: Korupsi Pelindo II, KPK panggil Dirut Rukindo Wahyu Hardiyanto
Baca juga: KPK panggil mantan Manajer Akuntansi Keuangan Pelindo II

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020