Kita sudah mengambil sampel-sampel itu, rencananya kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan bahwa memang janin-janin itu ada di septic tankJakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah janin yang dibuang ke dalam septic tank pascapenggerebekan klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
"Siang tadi kita melakukan olah TKP. Kita bongkar septic tank yang ada untuk mengambil barang bukti yang lain, seperti janin-janin yang ada di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri mengatakan tim saat ini telah mengambil sejumlah sampel dari septic tank di klinik tersebut dan akan membawanya untuk diperiksa di laboratorium.
"Kita sudah mengambil sampel-sampel itu, rencananya kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan bahwa memang janin-janin itu ada di septic tank," sambungnya.
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerbek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada 10 Februari 2020.
Baca juga: Polisi telusuri dokter kirim pasien ke klinik aborsi ilegal di Paseban
Baca juga: Klinik aborsi ilegal di Paseban diduga buang janin ke septik tank
Baca juga: Operator klinik aborsi ilegal di Paseban akan dikenakan UU TPPU
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik.
Tersangka MM diketahui berprofesi sebagai dokter, MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin, RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa, sedangkan S juga resividis dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020