"Apa itu PSM, mengapa ada PSM dibentuk, apa manfaatnya, program-program apa yang tersedia, apa yang harus dilakukannya, dan sebagainya," kata Mensos dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dasar Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Tahun 2020 yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Pepen Nazarudin di Kemensos, Jakarta, Senin.
Mensos mengatakan dalam sambutannya bahwa PSM merupakan SDM yang berbasis sukarela.
Menurut dia, orang-orang dengan latar belakang pendidikan, status sosial, ekonomi, suku dan agama yang berbeda-beda dapat berpartisipasi aktif memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat secara sukarela.
Hal tersebut, katanya, tentu mendukung upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, mereka juga perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui pelatihan atau bimbingan teknis.
"Tujuannya agar membantu PSM memiliki standar kompetensi minimum yang wajib dimiliki oleh setiap PSM," katanya.
Melalui Bimbingan Teknis Dasar tersebut, kata Mensos, para pekerja sosial masyarakat diharapkan dapat memahami tugas yang dilakukan secara sukarela dan meningkatkan kapasitas pelayanan sosial mereka kepada masyarakat.
"Yang diperlukan adalah peningkatan kapasitas secara kontinue agar kapasitasnya semakin meningkat seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang berkembang di dalam masyarakat dan meningkatnya kemajuan Teknologi dan Informasi era Revolusi Industri 4.0 yang segalanya serba cepat dan taktis," katanya.
"Maka penguasaan teknologi bagi PSM merupakan sesuatu yang wajib sehingga dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan," katanya lebih lanjut.
Baca juga: Mensos: Pekerja sosial ujung tombak program rehabilitasi sosial anak
Mensos dalam kesempatan itu menekankan bahwa walaupun PSM berbasiskan kesukarelaan, tidak berarti pemberian pelayanannya tidak profesional.
Oleh karena itu Kementerian Sosial berupaya meningkatkan kapasitas mereka, salah satunya melaui Bimbingan Teknis Dasar.
Baca juga: Undang-Undang pekerja sosial untuk kuatkan pekerja di era 4.0
Pada akhirnya setiap orang yang ingin menjadi PSM wajib mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis PSM agar dapat menjadi SDM layanan kesejahteraan sosial yang berkualitas.
Baca juga: Ombudsman minta BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja sosial
Oleh karena itu pemerintah, baik di pusat maupun daerah secara berjenjang harus mengupayakan agar PSM di seluruh Indonesia diberikan Bimbingan Teknis dan keterampilan mulai dari tingkat dasar dan lanjutan hingga ke tingkat khusus.
Bimbingan Teknis Dasar PSM Tahun 2020 diselenggarakan pada 17-18 Februari 2020 dan diikuti oleh sekitar 500 peserta dari berbagai daerah.Bimbingan Teknis Dasar PSM Tahun 2020 diselenggarakan pada 17-18 Februari 2020 dan diikuti oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari 250 Orang dari Kota Bekasi, 225 dari Kabupaten Bekasi dan 25 orang dari Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Pusat.
Pewarta: Katriana
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020