Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan stimulus fiskal pada APBN 2009 agar memberikan penguatan pada sektor usaha dan masyarakat sehingga memiliki daya tahan dalam menghadapi krisis keuangan global. Pejabat Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa petang, menyatakan bahwa stimulus fiskal yang semula sebesar Rp12,5 triliun akan ditambah Rp15 triliun. "Pemberian stimulus fiskal yang sudah diberikan dalam UU APBN sebesar Rp12,5 triliun dan itu dialokasikan untuk memberikan subsidi dalam bentuk bea masuk maupun PPn yang ditanggung pemerintah," katanya usai Sidang Kabinet Paripurna. Ia menjelaskan, tambahan stimulus fiskal yang akan dialokasikan dalam perubahan APBN 2009 sebesar Rp15 trilun. "Ini termasuk memberikan diskon tarif listrik seperti dalam kebijakan yang disampaikan pemerintah kemarin (Senin, 12/1) dan juga pemberian subsidi solar dengan menurunkan harga solar menjadi Rp4.500 serta stimulus fiskal dalam bentuk belanja tambahan sebanyak Rp10,2 triliun," katanya. Sri Mulyani mengatakan stimulus fiskal tambahan sebesar Rp10,2 triliun itu terutama diberikan bagi kementerian atau lembaga untuk belanja mereka yang dapat menciptakan kesempatan kerja secara cepat di bidang infrastruktur maupun program pengentasan kemiskinan yang dianggap memiliki efektivitas maupun prioritas paling tinggi. "Nanti dalam Rp10,2 triliun itu akan kita finalkan dan matangkan dengan para menteri lain dan akhirnya disampaikan pada DPR," ujarnya. Stimulus fiskal, kata dia, selain disampaikan untuk peningkatan lapangan kerja juga untuk fokus pelaksanaan aktivitas dari usaha menengah, juga untuk menjaga daya beli masyarakat seperti untuk menurunkan harga obat, minyak goreng, dan harga komoditas guna mengurangi beban masyarakat. Bentuk stimulus fiskal yang lain juga dimaksudkan untuk memberikan penguatan pada sektor usaha agar daya saing dan daya tahan pengusaha bisa meningkat, baik subsidi untuk PPn, fasilitas untuk PPh pasal 21 yang dipercepat, bahkan termasuk fasilitas untuk menanggung PPh pasal 21 seperti pajak penghasilan untuk karyawan dan tenaga kerja dan juga potongan tarif listrik untuk industri, penurunan harga solar, pembiayaan dan penjaminan biaya ekspor. Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB itu dihadiri oleh wakil presiden Jusuf Kalla dan para menteri kabinet Indonesia Bersatu antara lain ketiga Menko, Menlu, Mendag, Menhan, dan Menperin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009