Sepengetahuan saya tidak ada fasilitas yang dicabut sepanjang itu menjadi hak Pak Nurdin tetap kita penuhi.”

Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membantah tidak peduli dengan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun yang saat ini ditahan di Rutan KPK, akibat kasus dugaan korupsi izin reklamasi dan gratifikasi jabatan.

Pemprov Kepri juga menepis tudingan Kuasa Hukum Nurdin, Andi Muhammad Asrun, yang menyebut bahwa pemprov telah mencabut semua fasilitas Nurdin selama dipenjara seperti, protokoler dan kesehatan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Nurdin Basirun akan jalani operasi pembuluh darah

Baca juga: Pengacara: Pemprov Kepri lupakan Nurdin Basirun

“Sepengetahuan saya tidak ada fasilitas yang dicabut sepanjang itu menjadi hak Pak Nurdin tetap kita penuhi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, Senin.

Hanya saja, kata dia, buat mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan Nurdin seiring proses hukum yang tengah dihadapinya, tidak semudah yang dibayangkan karena ada aturan-aturan di lembaga KPK yang harus dipatuhi.

“Kita perlu pelajari aturan mainnya, jangan sampai niat baik kita malah jadi salah karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Isdianto juga menyampaikan sudah berulang kali menyurati KPK untuk meminta izin membesuk Nurdin Basirun, tapi sampai sejauh ini belum ada jawaban resmi dari komisi antirasuah tersebut.

“Kami tidak berputus asa, kami akan terus berupaya buat membesuk Pak Nurdin, termasuk memenuhi keperluannya,” imbuhnya.

Disinggung mengenai kabar kalau Nurdin akan segera menjalani operasi pembuluh darah pada bagian kepala. Isdianto mengaku sudah mengirim Kepala Dinas Kesehatan, Tjetjep Yudiana ke Jakarta buat memantau langsung kesehatan mantan Bupati Kabupaten Karimun tersebut.

"Walau bagaimanapun Pak Nurdin masih berstatus Gubernur Kepri (nonaktif), kita harus ambil berat terhadap kondisi kesehatan beliau," ucap Nurdin.

Baca juga: Dua pejabat Kepri dituntut 5 tahun penjara

Baca juga: Pengusaha penyuap Gubernur Kepri dituntut 2 tahun penjara

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020