hal yang patut diapresiasi dan sudah selayaknya diberikan penghargaan
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi penghargaan kepada anggota Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) Jakarta Barat Bripka Sigit Prabowo karena telah menyelamatkan penderita sakit jantung dengan menggendongnya ke Rumah Sakit Harapan Kita.
Aksi heroik Bripka Sigit Prabowo dengan cepat menggendong seorang warga bernama David, yang mengalami serangan jantung di Halte TransJakarta RS Harapan Kita menjadi viral dan menuai pujian warganet.
"Apa yang telah dilakukan oleh Bripka Sigit merupakan hal yang patut diapresiasi dan sudah selayaknya diberikan penghargaan," ujar Ketua Ombudsman RI Profesor Amzulian Rifai di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi lalu lintas gendong penderita sakit jantung jadi viral
Baca juga: Banjir Jabodetabek ada aksi heroik PMI selamatkan warga
Ia menyebut aksi heroik tersebut dapat menjadi cerminan atas pelayanan terbaik dan tanpa pamrih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengharapkan setiap personelnya dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sabar dalam menghadapi masyarakat yang berbeda-beda karakternya.
"Kita mengharapkan figur setiap polisi seperti ini. Saya bangga, teruskan berbuat yang baik, bertugas dengan penuh dedikasi untuk kemanusiaan," ujar Audie.
Seorang anggota polisi lalu lintas Wilayah Jakarta Barat, Bripka Sigit Prabowo menggendong penumpang TransJakarta, David, karena diduga menderita sakit jantung.
Baca juga: Polisi ini relakan motor dinasnya cegah kecelakaan lalu-lintas
Baca juga: Ipda Tatang dihadiahi satu unit sepeda motor dinas atas aksi heronya
Aksi heroik polisi lalu lintas menyelamatkan nyawa penderita sakit gawat saat melakukan tugasnya mengatur lalu lintas ini, diunggah dan menjadi cerita viral di media sosial.
Bripka Sigit menggendong David langsung dibawa ke ruang gawat darurat untuk mendapatkan perawatan intensif dengan cepat.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020