sekarang sudah dapat penggantinya dua orang itu
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Tim penggugat Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan memastikan dua wakil kelas pada sidang perdana yang tidak hadir, diganti oleh perwakilan lain karena merasa tertekan.

"Dua minggu lalu kan ada dua prinsipal yang gak mau lagi ya. Karena dia merasa tertekan, sekarang sudah dapat penggantinya dua orang itu," kata Azas saat diwawancarai pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Kedua wakil kelas yang diganti itu adalah dari kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, meski demikian wakil kelas pengganti dari Jakarta Selatan belum dapat hadir di persidangan kedua ini karena mendapatkan penugasan dari kantor tempatnya bekerja.

"Hari ini belum bisa datang karena mendadak ada tugas dari tempat kerjanya, tapi dia tetap akan mewakili, jadi wakil kelas itu untuk wilayah yang Jakarta Selatan," kata Azas.

Baca juga: Sidang gugatan banjir Jakarta hanya dihadiri dua perwakilan
Baca juga: DKI Jakarta siapkan tim hadapi gugatan kelompok terkait banjir


Untuk agenda persidangan kedua gugatan Banjir Jakarta 2020, Selasa ini diagendakan kelengkapan identitas wakil kelas yang digantikan serta yang tidak dapat hadir pada persidangan perdana lalu.

Akan ada dua wakil kelas yang diperiksa identitasnya yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Timur karena perwakilan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara sudah melewati tahapan verifikasi oleh Majelis Hakim pada sidang gugatan kelompok (class action) perdana dua minggu lalu.

"Nanti dimintai dan dicek sama majelis hakim. Apakah dia memang wakil kelas? Karena mekanismenya seperti itu. Saat ini prinsipalnya sudah siap, terus juga gugatannya sudah siap," kata pria yang juga Ketua Forum Warga Ibu Kota (FAKTA) itu.

Berdasarkan pantauan ANTARA, hingga 14.30 WIB sidang Gugatan Banjir Jakarta tidak kunjung dimulai meski kedua pihak, baik tergugat maupun penggugat sudah hadir.

Baca juga: Gugatan banjir Jakarta masuki tahapan sidang perdana
Baca juga: Gugatan banjir Jakarta tidak bermuatan politis


Sidang gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.

Melalui gugatan kelompok ini masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tidak memberikan peringatan dini bencana (EWS) sebelum banjir terjadi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020