Pekanbaru (ANTARA) - Aktivis lingkungan dari Wildlife Crime Team (WCT) mengapresiasi jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkap sindikat perdagangan organ harimau Sumatera di Provinsi Riau dan berharap kasus tersebut diusut hingga ke akar-akarnya.
"Kita mengapresiasi Polda Riau karena saat ini masalah perburuan satwa sedang disoroti, dan tentu kita juga berharap kasus ini terus dikembangkan karena yang ditangkap ini baru sebatas kurir," kata Koordinator WCT, Osmanti Abeng kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Baca juga: Polda Riau bongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera
Osmantri mengatakan dengan pengungkapan kasus yang mendalam maka akan berpotensi menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Sebab, katanya, pelaku bisa saja dikenakan pasal berlapis pada kasus tersebut tidak hanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia menilai ada peluang kasus ini dikembangkan karena pelaku berasal dari daerah yang berbeda-beda dan kemungkinan bagian dari jaringan lintas provinsi.
"Apabila bisa diusut bagaimana perburuannya, menggunakan apa dibunuhnya (harimau). Kalau menggunakan senjata api, bisa saja dikenakan pasal dari Undang Undang Darurat karena ada penyalahgunaan senjata api," kata Abeng.
Baca juga: Kulit harimau Sumatera hasil sitaan di Aceh diidentifikasi
Pada Sabtu (14/2), jajaran Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat perdagangan organ harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan barang bukti berupa kulit, taring serta tulang belulang di Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi juga meringkus tiga orang tersangka.
"Ketiga tersangka merupakan kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu, Riau," kata Kapolra Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Ketiga tersangka adalah Mino (45) warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi, Remon Tenu (57) asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatera Barat serta Anton (43) berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Polisi buru jaringan sindikat perdagangan kulit harimau
Dari penyelidikan itu terungkap bahwa organ harimau dibawa dengan menggunakan mobil minibus. Polisi akhirnya menangkap mobil yang berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu pukul 11.00 WIB.
Dari penyelidikan sementara terungkap jika ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A. Dua inisial terakhir dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020