... tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan...

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak menyetujui jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan," katanya, usai diskusi "Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin", di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, selama ini perizinan memang sedemikian rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Analisis Dampak Lalu-lintas (Andalalin).

Baca juga: Said Iqbal : Omnibus Law RUU Cipta Kerja hilangkan pesangon

Kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda, kata dia, misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.

"Kalau IMB ini khan wali kota, begitu wali kota lihat ini sudah lengkap semua, kita bisa terbitkan, tapi kalau AMDAL dan lingkungan lalin (itu) bukan (oleh wali kota). Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB," katanya.

Bima juga menyoroti RUU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai penetapan upah minimum di tingkat provinsi oleh gubernur sehingga tidak lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: Baleg DPR siap jika diminta bahas Omnibus Law Ciptaker

"Harus dikaji dululah, ya, karena karakteristik tiap kota khan bisa berbeda-beda. Boleh satu Provinsi Jawa barat, tapi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor bisa berbeda. Jadi, harus hati-hati di situ," ujarnya.

Demikian pula mengenai poin bahwa wali kota atau bupati yang bisa dipecat oleh gubernur dalam RUU Cipta Kerja, Bima berpendapat pikiran untuk mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai demokrasi.

Namun, Bima Arya masih belum yakin jika naskah rancangan Omnibus Law yang beredar itu valid, termasuk soal adanya poin bahwa wali kota dan bupati bisa diberhentikan oleh gubernur.

Baca juga: Gapki berharap Omnibus Law mampu sederhanakan regulasi di daerah

Politikus PAN itu mengaku pernah sekilas mendapatkan klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang masih mengklarifikasi itu. "Tapi poinnya adalah proses Omnibus Law ini harus lebih transparan, inklusif, dan partisipan," kata mantan wakil ketua umum DPP PAN itu.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020