Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan menyebut bahwa keputusan mengenai amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan ditentukan dalam kurun waktu lima tahun ke depan, sebelum periode MPR saat ini berakhir.

"Kita usahakan dalam periode ini akan ada keputusan, apakah kita setuju melakukan amendemen 1945 atau kita tidak setuju amendemen," ujar Syarif di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Wakil Ketua MPR sebut ada tiga fraksi belum setujui amendemen UUD

Syarif mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahapan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan. MPR sedang melakukan kunjungan ke berbagai universitas, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten untuk meminta pandangan mereka mengenai wacana amendemen terbatas UUD 1945 tersebut.

"Kami memiliki kesimpulan bahwa mereka ini adalah bagian daripada representasi dari kaum intelektual yang akan memberikan saran dan pandangan yang objektif," ucap dia.

Baca juga: DPD ingin amendemen UUD menambah kewenangan lembaga

Menurut Syarif, masukan tersebut sangat diperlukan bagi MPR sebagai pertanggungjawaban atas keputusan yang akan diambil nanti.

"Bagaimanapun kita harus jelaskan, mengapa GBHN perlu dan mengapa tidak, kalau perlu bagaimana, kalau tidak perlu bagaimana, harus ada solusi yang disampaikan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: FPDIP fokus amendemen UUD 1945 hanya haluan negara

Nanti, kata dia, masukan yang diperoleh dari berbagai kalangan itu akan disinergikan dengan alat kelengkapan tentang kajian yang saat ini sedang bekerja di MPR, yakni komisi kajian ketatanegaraan.

"Nah semua serapan yang kami lakukan akan disinergikan di MPR untuk menjadi bahan di dalam melakukan rapat gabungan MPR dan untuk pengambilan keputusan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020