Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan menghapuskan sertifikasi halal ramai menjadi perbincangan warganet.

Pemilik akun, dalam unggahan itu, menyebut negara bersikap intoleran terhadap kepentingan umat Islam sebagai agama mayoritas.


Unggahan itu lantas menjadi tangkapan layar dan dibagikan ke beberapa akun lain di media sosial.

Berikut narasi pengguna akun Facebook tersebut yang disematkan dalam unggahannya:

Penolakan RUU Sapu Jagat Untuk Jokowi
Kalau Sertifikasi Halal mau di Hapus di RUU Sapu Jagat, sdgkn Indonesia Mayoritas Islam, umat Islam Jgn Diam ! Negara Jelas2 Intoleran kpd kepentingan umat Islam, RI bukan Neg Komunis !


Selain mengunggah konten klaim penghapusan sertifikasi halal itu, pemilik akun juga menyematkan sebuah tautan yang tampak seperti berita media dalam jaringan.

Hingga Minggu, unggahan tersebut sudah mendapatkan respon dari 323 pengguna lain, diunggah kembali sebanyak 80 kali, dan dikomentari oleh 201 pengguna lain.

Namun, benarkah RUU Omnibus Law akan menghilangkan sertifikasi halal seperti disebut dalam unggahan itu?

 

Tangkapan layar hoaks omnibus law (Facebook.com)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA pada tautan berjudul "Ribuan Advokat Akan Kirim Surat Penolakan RUU Sapu Jagat Untuk Jokowi", tidak ditemukan satu pun narasi tentang penghapusan sertifikasi halal pada RUU Omnibus Law.

Tautan artikel itu bersumber dari konten berita milik media dalam jaringan RMOL itu dan hanya berisi poin-poin penolakan para advokat muda terhadap sejumlah aturan dalam RUU Omnibus Law.

Sementara dalam berita ANTARA berjudul "Halal Watch: media jangan provokasi soal sertifikasi halal", Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Iksan Abdullah mengatakan tidak ada penghapusan pasal registrasi halal dalam RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang termasuk dalam RUU Omnibus Law.

Iksan menyampaikan pernyataan itu setelah organisasinya melakukan pengecekan terhadap RUU Omnibus Law bersama sejumlah advokat.

"Ternyata, tidak ada penghapusan Pasal 4 Undang-undang JPH. Media jangan provokatif, tapi sebaiknya membangun. Tidak ada satu kata dalam draft bahwa sertifikasi halal itu dicabut." kata Iksan di Jakarta, Kamis (23/1).


Menurut Iksan, Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPU) sudah terbentuk melalui proses yang panjang sejak 2004-2014 sehingga sangat kecil kemungkinan pasal tentang soal kewajiban produk mendaftar status halal dihapuskan.

Dengan demikian, unggahan yang menyebut bahwa sertifikasi halal akan dihapus dalam RUU Omnibus Law adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

Klaim : RUU Omnibus Law menghilangkan sertifikasi halal

Rating : Salah/Disinformasi

Baca juga: BPJPH: Omnibus Law tak hapus kewajiban sertifikasi halal

Baca juga: Kemenag perbaiki aturan sertifikasi halal pada Omnibus Law

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020