Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisal AC, warga Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti total 25 kilogram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian di Surabaya, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Jambangan Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap peredaran jutaan butir pil koplo
Awalnya, kata Memo, dari penangkapan tersebut polisi melakukan penggeledahan rumah kos pelaku di Surabaya dan menemukan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu.
Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah asalnya, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, bekerja sama dengan Polres setempat kemudian menemukan barang bukti lainnya, yaitu sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati pengedar narkoba
"Dengan demikian, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari pelaku AC seberat 25 kilogram. Selain itu, dari pelaku AC kami juga mengamankan barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir," katanya kepada wartawan.
Polisi menduga pelaku AC adalah pengedar dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Madura.
Baca juga: Polisi Surabaya selidiki peredaran 10 kilogram narkoba Malaysia
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dari komplotan ini," ucap AKBP Memo.
Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020