kantor pajak belum memiliki data wajib pajak atau big data wajib pajak secara utuh. Kondisi ini yang membuat penerimaan pajak sulit dicapai

Purwakarta, Jawa Barat (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mendorong pemerintah mengoptimalkan big data karena dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Kondisi saat ini kantor pajak belum memiliki data wajib pajak atau big data wajib pajak secara utuh. Kondisi ini yang membuat penerimaan pajak menjadi sulit dicapai," katanya ketika dalam sambutan pada Kongres I Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jumat malam.

Dirjen Pajak periode 2001-2006 itu menambahkan big data digunakan untuk membandingkan pengakuan yang wajib pajak laporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) dengan fakta sebenarnya.

Sistem perpajakan Indonesia, kata dia, menganut penilaian sendiri dengan tanpa adanya mekanisme link and match sehingga tidak mungkin mengetahui dengan pasti total tambahan kemampuan ekonomis dan setiap tambahan kekayaan bersih wajib pajak.

Dengan big data, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 itu menambahkan akan menciptakan integrasi seluruh data sehingga pengawasan lebih optimal dan kecepatan pengolahan meningkat.

Dengan terhubungnya seluruh data wajib pajak dengan lawan transaksinya, lanjut dia, maka pengawas pajak secara otomatis mencocokkan antara data SPT pajak dengan data lawan transaksi wajib pajak.

"Big data bahkan dapat menghitung total pajak wajib pajak karena seluruh data transaksinya tersedia di pusat data. Mekanisme ini akan membuat penerimaan pajak tercapai," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak 2019 tidak mencapai target, yaitu terealisasi Rp1.332 triliun atau 84,4 persen dari target sebesar Rp1.577,6 triliun.

Untuk mencapai target penerimaan pajak di 2020, pertumbuhan penerimaan perlu meningkat sebesar 23,3 persen dari realisasi 2019.

Sedangkan target penerimaan pajak dalam APBN 2020 mencapai Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 senilai Rp1.577,6 triliun.


Baca juga: Penerimaan pajak berpotensi hilang Rp80 triliun akibat penurunan PPh
Baca juga: Pengamat nilai penerimaan perpajakan meleset dipicu ekonomi global
Baca juga: DJP optimalkan penerimaan lewat perluasan basis pajak pada 2020

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020