Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pencurian sepeda motor setelah meringkus MY (34) alias Ahong warga Desa Satriyan, Tersono, Kabupaten Batang dalam kasus penjambretan.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali di Temanggung, Jumat, mengatakan awalnya petugas hanya menangkap tersangka Ahong dalam kasus penjabretan, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ternyata tersangka ini juga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Polisi tembak mati pelaku pencurian di Jelambar
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap belasan tersangka pencurian sepeda motor
Baca juga: Komplotan ranmor di Taman Sari beraksi di lebih 10 TKP
"Ternyata tersangka ini melakukan dua tindak kriminal yang berbeda," katanya.
Ia menjelaskan tersangka melakukan tindak kriminal penjambretan di jalan raya Parakan Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung, namun saat melakukan penjabretan kepergok warga dan langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Parakan.
"Barang bukti dalam penjambretan ini berupa tas wanita dengan warna merah, selain itu juga diamankan sebuah telepon seluler," katanya.
Kemudian dari penangkapan tersangka ini, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus, ternyata sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan penjambretan tersebut adalah sepeda motor hasil pencurian.
"Awalnya sepeda motor ini juga disita sebagai barang bukti penjambretan, namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ternyata sepeda motor ini hasil tindak pencurian," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya sepeda motor merek Suzuki Satria dengan nomor polisi AA 4016 JV tersebut adalah hasil tindak pencurian yang dilakukan tersangka di wilayah Ngadirejo.
"Sepeda motor itu dicuri dari wilayah Ngadirejo, saat itu sepeda motor diparkir di pinggir jalan kemudian dicuri oleh tersangka dengan cara merusak kunci pada sepeda motor tersebut," katanya.
Menurut dia hasil tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka berupa sepeda motor, tas selempang wanita dan sebuah telepon seluler dijadikan barang bukti dari kedua tindak kriminal yang dilakukan tersangka.
Ia menyampaikan akibat tindak kriminal tersebut tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka Ahong menuturkan dirinya menggunakan sepeda motor tersebut untuk melakukan penjambretan di kecamatan Kledung, sebelumnya sepeda motor hasil curian itu hanya digunakan sehari-hari di rumah.
"Belum ada niat untuk dijual, saya pakai sendiri saja, akhirnya saya gunakan untuk menjambret dan tertangkap polisi," katanya.
Baca juga: Remaja di Medan ditangkap karena mencuri 32 unit sepeda motor
Baca juga: Polisi buru pencuri sepeda motor terekam CCTV di Kebon Jeruk
Baca juga: Polres Garut ungkap komplotan pencuri sepeda motor melalui medsos
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020