"Kejadiannya kemarin Kamis (13/2) ditemukan ada sepeda motor pakai pelat itu (negara asing)," kata Kepala Satuan Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, jajarannya saat ini aktif melakukan operasi penertiban lalu lintas kendaraan di sejumlah daerah, terutama wilayah perkotaan Garut untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyaman di jalan raya.
Sedangkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor negara asing itu, kata dia, terjaring saat jajarannya menggelar razia di Jalan Raya Garut-Tasikmalaya atau di kawasan Cilawu.
Sepeda motor bebek tahun 70an itu, lanjut Asep, melaju dari arah Tasikmalaya menuju Garut, kemudian diberhentikan petugas untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Pemiliki kendaraan saat diperiksa tidak bisa menujukan surat-surat kendaraan, selain itu melanggar penggunaan pelat nomor kendaraan hingga akhirnya petugas menilangnya.
"Pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat, pelat nomornya juga tidak sesuai peruntukan makanya kami lakukan tindakan tilang," kata Asep.
Petugas selanjutnya membawa sepeda motor antik itu ke Markas Polres Garut, pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil kendaraannya dengan syarat menunjukkan surat-surat resmi kendaraan tersebut.
"Bisa diambil dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan dan mengganti pelat nomor yang sesuai aturan di negara ini," katanya.
Baca juga: 7.314 kendaraan ditilang di hari ketiga Operasi Zebra Jaya 2019
Baca juga: Polda Banten tilang 1.734 kendaraan hari keenam Operasi Zebra
Baca juga: Hindari tilang dan bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020