Ia mengatakan bahwa jika memungkinkan Direktorat Jenderal PAS akan menambah satu lapas yakni Lapas Minimum Sekuriti, namun masih memperhatikan kecenderungannya kondisi daerah karena ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
"Kita lihat trennya dulu. Banyak hal-hal yang perlu dipertimbangkan jika ingin menambah gedung lapas baru karena membutuhkan anggaran yang besar," ujar dia. Hanya saja, jika Kaltara telah memiliki Kantor Wilayah Kemenkum HAM maka tentunya akan melakukan evaluasi kabupaten mana saja yang perlu dibangunkan lapas baru.
Utami sapaan Dirjen PAS Kemekum HAM pun dalam penyampaiannya tersirat ada kekhawatiran jika menambah lapas baru di Kaltara dapat memancing semakin banyaknya penangkapan pelaku kriminal yang tidak sewajarnya dijebloskan masuk pemasyarakatan.
"Kalau bisa janganlah pelaku kriminal tipiring itu dimasukkan lapas sebaiknya dikembalikan ke keluarganya atau dimediasi saja," harap dia usai meninjau kawasan agrowisata dan edukasi Lapas Kelas IIB Nunukan, Kamis Sore (13/2).
Utami meminta, penambahan ruangan lapas baru tidak memberikan ruang bagi aparat kepolisian gampang menangkap dan pengadilan serta kejaksaan mudah memutuskan masuk penjara maka dipastikan "over droping".
Menurut dia, pelaku tipiring lebih efektif jika dikenakan pidana sosial dan pidana denda daripada pidana penjara.
Provinsi Kaltara hanya memiliki dua lapas yakni di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Namun keduanya telah kelebihan kapasitas dimana Lapas Nunukan menampung 1.200 orang lebih atau kelebihan 332 orang dan Lapas Tarakan menampung 1.180 orang lebih atau kelebihan 200 orang lebih.
Baca juga: Kemenkumham tindak tegas petugas keluarkan narapidana dari penjara
Baca juga: Lapas Mataram tunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin
Baca juga: Ditjen PAS: Tak ada rutan atau lapas di Jakarta yang alami banjir
Pewarta: Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020