Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR terkait TPPU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil mantan Bupati Ponorogo 2010-2015 H Amin sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR terkait TPPU," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus TPPU Taufiqurrahman

Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.

Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.

Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

KPK telah menetapkan Taufiqurrahman bersama empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Baca juga: KPK usut "upeti" dari kadis untuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi. Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Selanjutnya, tindak pidana korupsi kedua yang dilakukan Taufiqurrahman adalah diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.

Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013-2018 diduga selama periode jabatannya telah menerima pemberian gratifikasi yang pemberiannya dilakukan bertahap.

Baca juga: 11 orang diperiksa terkait gratifikasi Taufiqurrahman

Baca juga: KPK blokir rekening keluarga Bupati non-aktif Nganjuk

Baca juga: Lima saksi kasus gratifikasi Taufiqurrahman dicegah ke luar negeri

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020