Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial fokus pada empat kebijakan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020, yaitu pencegahan stunting, KPM graduasi berdikari sejahtera, validasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) serta sinergi dengan program Keluarga Berencana (KB).
"Untuk pencegahan stunting dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah penambahan indek bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial MO. Royani dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dengan kenaikan indeks bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini dari semula sebesar Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta setahun, diharapkan akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga.
Sementara, indeks bantuan untuk komponen yang lain masih tetap, yakni Komponen Pendidikan Anak SD/sederajat Rp900.000 per tahun komponen pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, komponen pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun, komponen penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun dan komponen lanjut usia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta per tahun.
Kebijakan PKH yang kedua adalah graduasi berdikari sejahtera melalui pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit mikro.
Kebijakan ketiga, adalah validasi pada daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) terutama di wilayah yang belum terjangkau PKH.
Kebijakan keempat adalah sinergi dengan program Keluarga Berencana (KB), artinya PKH fokus pada kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.
"Untuk komponen kesehatan, bantuan dibatasi hanya diberikan kepada ibu dengan maksimal dua kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang, disinilah bentuk sinergi PKH dengan Program KB yang mendukung agar setiap keluarga cukup memiliki dua anak," tambah dia.
Baca juga: Komisi VIII DPR pantau seleksi penerimaan PKH
Baca juga: Legislator sarankan pelaksanaan PKH merata
Baca juga: Komisi VIII Bahas Pelaksanaan PKH
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020