Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba dari jaringan besar yang memasok narkoba di wilayah Jakarta Selatan sampai Bogor.
"Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tim Satnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan yang pengembangannya sampai ke Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Vivick mengatakan, ketujuh pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu kepada siapa saja yang memesan melalui jaringannya.
Adapun pengedar ganja yang ditangkap jajaran Satnarkoba Jaksel memiliki ciri pengemasan barang yang sama dengan bandar narkoba asal Aceh yang ditangkap pada 13 Januari 2020 lalu.
"Yang mencengangkan, sebelumnya pengungkapan kasus bulan terdahulu melakukan penangkapan jaringan ganja dengan kemasan seperti ini bulan Januari juga, ini membuktikan satu jaringan," kata Vivick.
Baca juga: Polres kembali ungkap peredaran ganja di wilayah Jagakarsa
Sementara itu, terkait peredaran sabu, kata Vivick, di wilayah Jakarta Selatan jaringan pengedar sabu cukup banyak di wilayah Tebet.
"Untuk pengendara sabu ini kami lakukan pengembangan dari Tebet sampai Bintaro," kata Vivick.
Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja sebesar 5,5 kilo gram dan sabu seberat 69,02 gram.
Adapun para tersangka pengedar ganja berinisial SR, FA, AS dan FS alias Feby. Sedangkan sabu yakni IKC, HHA alias Helmi, A alias Adong, OK dan RA.
"Para pengedar ini rata berusia produktif dari 21 tahun sampai 40 tahun, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, mereka bukan yang pertama kali mengedarkan sudah sering," kata Vivick.
Atas perbuatannya ketujuh pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap empat pengedar sabu-sabu
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020