Bukan berarti sisanya tidak punya fungsi kepatuhan, tetap ada fungsi kepatuhan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ariastiadi menyebutkan bahwa hingga saat ini baru 25 perusahaan asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan dari total 130 perusahaan.

Ariastiadi mengatakan padahal pihaknya telah mewajibkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) termasuk asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan dalam membawahi fungsi kepatuhan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/2016.

“25 perusahaan yang punya direktur kepatuhan dari total 130 perusahaan asuransi yang ada,” katanya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, Ariastiadi menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang tidak memiliki direktur kepatuhan bukan berarti tidak mempunyai fungsi kepatuhan dan penetapan tata kelola yang baik.

“Bukan berarti sisanya tidak punya fungsi kepatuhan, tetap ada fungsi kepatuhan,” ujarnya.

Baca juga: OJK minta Bumiputera jelaskan kondisi keuangan kepada pemegang polis

Sementara itu, aturan terkait direktur kepatuhan pada POJK Nomor 73/2016 itu kini telah berubah seiring direvisinya aturan tersebut menjadi POJK Nomor 43/2019 yang terbit sejak 31 Desember 2019.

Ariastiadi menjelaskan salah satu aturan yang diubah yaitu terkait posisi direktur kepatuhan yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam pasal 7 POJK Nomor 73/2016.

Ia menuturkan dalam POJK Nomor 43/2019 yang baru ini OJK memberikan ketentuan kepada perusahaan asuransi dengan memperbolehkan direktur kepatuhan merangkap jabatan lain.

Baca juga: Ketua OJK : Industri asuransi perlu direformasi

Namun, Ariastiadi menyatakan posisi direktur kepatuhan tidak boleh diisi oleh jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis, keuangan, maupun operasional di perusahaannya.

"Prinsipnya (direktur kepatuhan) harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional sehingga kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis itu akan menimbulkan konflik,” ujarnya.

Ia mencontohkan posisi yang diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur kepatuhan adalah direktur manajemen risiko dengan tetap mengedepankan prinsip transparan, akuntabilitas, bertanggung jawab, independen, dan adil.

“Direktur (kepatuhan) tetap harus independen agar tidak ada kepentingan. Bisa saja direktur manajemen resiko," katanya.

Baca juga: OJK serahkan kasus Jiwasraya kepada penegak hukum

Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan itu merupakan langkah OJK dalam memberikan kemudahan bagi perusahaan asuransi sebab tidak semua memiliki kemampuan finansial yang sama untuk menunjuk seorang direktur kepatuhan.

“Kalau masih kita paksakan nantinya akan berpengaruh ke skala ekonomi. Jadi kami ubah,” katanya.

Ia berharap ke depannya melalui POJK Nomor 43/2019 dapat menambah jumlah perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan sehingga prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik dapat diterapkan.

“Baru dua bulan diterapkan aturannya jadi belum tahu bertambah berapa perusahaan yang punya direktur kepatuhan,” katanya.

Baca juga: OJK: Jiwasraya dan Bumiputera dominasi pengaduan asuransi di Surabaya

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020