Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap satu komplotan pencuri dengan modus berpura-pura menjadi pegawai PLN untuk mengelabui korbannya di Kampung Bali, Tanah Abang.

"Mereka melakukan ini berkelompok, ada yang mengawasi di depan, di motor, kemudian ada yang mengalihkan perhatian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi rekonstruksi perkara, Kamis.

Di antara anggota komplotan itu aada yang berpura-pura ngukur PLN-nya, menarik-narik tali dan sebagainya. "Sehingga konsentrasi si korban ini fokusnya ada di kelompok yang pertama," katanya.

Komplotan itu terdiri lima orang dengan inisial JF, SR, RA, dan DG. Mereka ditangkap pada Februari ini dan I orang masih buron.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan kamera, alat pencungkil lemari dan sejumlah senjata tajam serta beberapa lembar uang dengan pecahan Rp100.000.

Baca juga: Polisi buru kawanan pencuri modus geser tas yang masih buron

Heru mengatakan korban RBH (97) yang melaporkan pencurian itu mengalami kerugian Rp10 juta serta 2000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp6,6 juta.

Pada saat pencurian berlangsung, RBH tidak dapat membela diri atas pencurian yang dilakukan oleh para pelaku karena dirinya sudah renta akibat usia.

"Kejadian cepat sekali, tidak butuh waktu berapa lama, paling lama lima menit harus keluar karena harus segera pergi," kata Heru menjelaskan aksi kelompok pencurian berkedok pegawai pengukur meteran PLN itu.

Baca juga: Perampok bersenjata curi 51 motor dari tujuh wilayah Jakbar

Heru mengatakan komplotan itu sudah melakukan pencurian dengan kedok petugas PLN atau PDAM sejak 2016. "Ada beberapa titik. Di pusat ada dua titik, di daerah Kampung Bali dan Jalan Kartini," katanya.

Kemudian di Jakarta Timur ada tiga titik, di wilayah Tangerang ada tiga TKP. "Di wilayah selatan ada tiga TKP," kata Heru menjelaskan kawasan-kawasan yang menjadi wilayah operasi komplotan itu.

Atas perbuatannya, keempat orang itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020