Kita kan tidak mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISISJakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan bahwa pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS.
"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISIS," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum.
Baca juga: Politik kemarin, tindak tegas intoleransi hingga eks ISIS tak akui WNI
Baca juga: Anak-anak WNI eks ISIS terlantar, Mahfud: Silahkan lapor
Baca juga: Mahfud sebut mantan Kombatan ISIS tak akui sebagai WNI
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi kombatan ISIS ke Tanah Air, untuk menjaga keamanan 260 juta penduduk Indonesia.
"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).
Presiden menekankan pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan para WNI tersebut.
"Pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang yang ada disana, ISIS, eks-WNI," ujar Presiden.
Kepala Negara telah memerintahkan agar dilakukan identifikasi satu per satu dari total 689 orang yang ada di sana, mulai dari nama hingga asal tempat tinggal dan lain sebagainya sehingga data menjadi lengkap untuk melakukan cegah tangkal.
"Diidentifikasi satu per satu, nama dan siapa, berasal dari mana, sehingga data komplit, sehingga cegah tangkal bisa dilakukan disini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini disampaikan," jelasnya.
Selain itu, Presiden menyampaikan dari identifikasi dan verifikasi akan terlihat seluruh data orang-orang tersebut. Presiden menyampaikan pemerintah masih akan memberikan peluang untuk anak-anak usia di bawah 10 tahun yang berstatus yatim piatu untuk kembali ke Tanah Air.
"Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas untuk hal ini," ujar Presiden.
Mengenai status kewarganegaraan para WNI itu, Presiden menyampaikan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh orang-orang itu sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Pakar: Harus ada kebijakan ekstra terhadap eks ISIS asal Indonesia
Baca juga: Soal kehilangan status kewarganegaraan
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020