Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima permohonan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama Ayluna Putri
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memastikan Ayluna Putri alias Lucinta Luna akan tetap ditahan di sel wanita.
"Kalau ditanyakan ke sel mana, sel wanita," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menegaskan soal penempatan sel Lucinta Luna setelah penyidik Polres Metro Jakarta Barat menerima salinan putusan pengadilan berisi pengesahan pergantian kelamin Lucinta Luna dari laki-laki menjadi perempuan.
Baca juga: Polisi: Lucinta Luna adalah perempuan di mata hukum
Baca juga: Lucinta Luna sesali perbuatannya gunakan narkoba
Baca juga: Lucinta Luna hingga Jefri Nichol, ini daftar artis yang kena narkoba
"Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF menjadi AP," ujarnya.
Salinan putusan itu juga menyertakan permintaan perubahan status jenis kelamin Lucinta dalam beberapa dokumen resmi.
"Kemudian, poin ketiga meminta kepada Dinas Kependudukan untuk mengubah jenis kelamin termasuk akte kelahiran yang bersangkutan, status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan dan nama berubah dari MF menjadi AP. Ini putusan yang sah dan ini yang kita ikuti," kata Yusri.
Yusri berharap hal itu bisa mennjawab pertanyaan soal penempatan sel Lucinta Luna oleh publik.
"Jadi ini juga sudah bisa membuat teman-teman juga terang semua, kemana LL ini akan ditaruh sel sebelah mana, laki-laki atau perempuan," tuturnya
Lucinta saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun bisa saja yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba (Rutan) Polda Metro Jaya,
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020