Terkait paspor Lucinta yang mencantumkan jenis kelamin laki-laki, polisi menyebutkan sebagai paspor lama dan sudah ada paspor baru dengan keterangan jenis kelamin sebagai perempuanJakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menegaskan jika selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna adalah perempuan di mata hukum.
"Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF menjadi AP," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima salinan putusan tersebut pada Rabu malam.
Baca juga: Lucinta Luna sesali perbuatannya gunakan narkoba
Baca juga: Lucinta Luna hingga Jefri Nichol, ini daftar artis yang kena narkoba
Baca juga: Kemarin, Lucinta Luna di sel tahanan wanita hingga robot Damkar DKI
"Polres Jakarta Barat semalam menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status kelamin daripada LL atau AP ini. Dikeluarkan sejak bulan Desember 2019 yang lalu," sambungnya.
Yusri mengatakan atas dasar surat keputusan pengadilan itulah Lucinta bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan jenis kelamin perempuan.
Terkait paspor Lucinta yang mencantumkan jenis kelamin laki-laki, Yusri mengatakan paspor tersebut adalah paspor lama dan sudah ada paspor baru dengan keterangan jenis kelamin sebagai perempuan.
"Paspor adalah laki-laki, memang betul, karena kemarin yang diserahkan ke kita paspor yang lama. Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan," ujarnya.
Lucinta saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun bisa saja yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba (Rutan) Polda Metro Jaya,
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020