"JPU memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari salinan putusan majelis hakim tersebut. Jadi, kami belum bisa sampaikan, apakah JPU melakukan kasasi atau tidak terkait perkara dengan terdakwa Zulkifli H Adam," kata Munawal.

Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh belum menyatakan sikap terkait putusan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dalam perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan JPU belum menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

"JPU belum menerima salinan putusan. Salinan putusan tersebut menjadi pedoman JPU apakah mengajukan kasasi atau tidak. Yang baru diterima JPU adalah petikan putusan," kata Munawal.

Setelah salinan putusan diterima, kata Munawal, tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. Setelah itu, baru ada keputusan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"JPU memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari salinan putusan majelis hakim tersebut. Jadi, kami belum bisa sampaikan, apakah JPU melakukan kasasi atau tidak terkait perkara dengan terdakwa Zulkifli H Adam," kata Munawal.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp1,4 miliar.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.

"Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwa dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya," kata majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, sebut majelis hakim, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Terdakwa merupakan pemilik tanah dan yang membeli tanah adalah Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan.

"Dari keterangan saksi, harga tanah di sekitar tanah terdakwa berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter. Terdakwa menawarkan harga Rp250 ribu dan disepakati Rp170 ribu per meter," kata majelis hakim.
Baca juga: Mantan Wali Kota Sabang divonis bebas

Jual beli tanah berawal ketika terdakwa pada 2011 yang saat itu sebagai anggota DPRK Sabang bertemu pejabat Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Terdakwa menanyakan rumah dinas guru yang tidak kunjung dibangun. Namun, ketiadaan tanah menyebabkan pembangunan rumah guru gagal dilaksanakan.

Terdakwa menawarkan tanah di Paya Seunara, Kota Sabang dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi. Oleh Dinas Pendidikan kemudian mengajukan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012.

Setelah anggaran disetujui, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik terdakwa.

"Dari keterangan saksi ahli, proses penganggaran hingga pelunasan pembelian tanah terdakwa tidak ada yang dilanggar. Semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," sebut majelis hakim.

Vonis tersebut jauh tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Mantan Wali Kota Sabang minta hakim bebaskan dari dakwaan korupsi

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah disita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020