Kalau dulu untuk menjadi PTNBH ini cukup lama, butuh waktu empat tahun. Tapi kini dengan kebijakan Kampus Merdeka hanya dua tahun

Jakarta (ANTARA) - Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) menargetkan dalam jangka waktu dua tahun naik status dari perguruan tinggi satker menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

"Kami menyambut baik kebijakan Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tentang Kampus Merdeka, yang mana salah satu poinnya mengenai keleluasaan bagi PTN untuk naik status menjadi PTNBH," ujar Direktur Polimedia, Dr Purnomo Ananto, di Jakarta, Rabu.

Terdapat empat poin dari Kampus Merdeka, yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru, program reakreditasi yang bersifat otomatis dan bersifat sukarela.

Selain itu, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi.

Baca juga: SDM kreatif Indonesia makin siap hadapi tantangan global

Purnomo menjelaskan kampusnya memiliki prasyarat yang cukup untuk bisa menjadi PTNBH, seperti unit usaha. Unit usaha yang dimiliki di antaranya hotel, percetakan, aula, dan gedung pertemuan.

Kerja sama dengan sejumlah industri pun, katanya, sudah berjalan sejak lama.

Selain itu, kata dia, animo siswa untuk masuk ke kampusnya cukup tinggi.

"Kalau dulu untuk menjadi PTNBH ini cukup lama, butuh waktu empat tahun. Tapi kini dengan kebijakan Kampus Merdeka hanya dua tahun," kata dia.

Purnomo juga menjelaskan bahwa sejak 2019, pihaknya mengajukan diri menjadi PTN Badan Layanan Umum.

Namun dengan kebijakan Kampus Merdeka tersebut, Polimedia segera mengajukan diri menjadi PTNBH.

"Dengan PTNBH, maka pihak kampus memiliki otonomi baik akademik maupun nonakademik," katanya.

Baca juga: Polimedia buka prodi kekinian siapkan SDM unggul
Baca juga: Polimedia beri ruang mahasiswa berkreasi

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020