"Pengadilan juga punya skala prioritas, di mana? ini Jakarta Pusat. Ketua pengadilan nanti dapat memutuskan ini patut disidangkan secara in absentia

Jakarta (ANTARA) - Peradilan "in absentia" atau persidangan tanpa menghadirkan terdakwa dapat menjadi salah satu cara untuk menentukan nasib ratusan warga negara Indonesia bekas kombatan ISIS, usul mantan hakim agung dan pakar hukum Prof Gayus Lumbuun saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak dapat secara serta merta menolak memulangkan lebih dari 600 warga negaranya yang saat ini mengungsi di Suriah dan Turki atau mencabut status kewarganegaraan mereka secara sepihak tanpa melalui persidangan, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Indonesia merupakan negara hukum.

"Itu ada aturan hukumnya. Yang bakar paspor (dapat) dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup, boleh, karena mengkhianati negara, tetapi itu hakim yang memutuskan bukan kekuasaan," kata Gayus usai menghadiri acara diskusi di Kampus Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta.

Baca juga: Tolak pulangkan eks-ISIS, Hikmahanto: Indonesia tidak langgar HAM
Baca juga: Pemerintah tolak eks ISIS, Peneliti: Tepat tapi waspada balas dendam

Gayus menjelaskan hasil keputusan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (11/2/2020) bukan landasan hukum yang sah untuk menentukan nasib para WNI yang sebagian besar diduga menjadi teroris lintas batas (foreign terrorist fighter) ISIS.

"Jadi, ratas hanya memutuskan sementara mencegah (mereka) masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan. Jika sulit dihadirkan bisa (peradilan) in absentia. Yang jelas, ini ada suatu langkah hukum (terhadap para WNI mantan kombatan ISIS)," terang mantan hakim Mahkamah Agung itu.

Ia menerangkan praktik hukum di Indonesia memiliki pengalaman membuat pengadilan in absentia, misalnya untuk kasus-kasus korupsi yang terdakwanya melarikan diri ke luar negeri. Sistem peradilan semacam itu, menurut Gayus, juga tidak memerlukan waktu lama karena pengadilan dapat membuat skala prioritas.

"Pengadilan juga punya skala prioritas, di mana? ini Jakarta Pusat. Ketua pengadilan nanti dapat memutuskan ini patut disidangkan secara in absentia," ujar Gayus menegaskan.

Pemerintah Indonesia memutuskan pihaknya tidak memulangkan para WNI eks ISIS demi menjaga keamanan 260 juta warga Indonesia di tanah air. Keputusan itu disepakati Presiden Joko Widodo bersama para menteri terkait dalam rapat kabinet terbatas yang diadakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Walaupun demikian, pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memberi kesempatan pada anak-anak WNI eks-kombatan ISIS dapat melapor ke KBRI di Suriah untuk mendapatkan perlindungan.

Baca juga: Keputusan soal anggota ISIS asal Indonesia berlandaskan hukum kuat
Baca juga: Pemerintah tegaskan tidak berencana pulangkan WNI terkait ISIS

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020