Jakarta (ANTARA) - Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah saksi dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 mengatakan pernah dititipkan uang Rp400 juta.
KPK, Rabu memeriksa Donny sebagai sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).
Usai diperiksa, Donny mengaku uang tersebut dititipkan dari staf DPP PDIP Kusnadi yang nantinya akan diberikan kepada Saeful (SAE), swasta yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka pengurusan PAW diperiksa kronologi peristiwa dan percakapan
Baca juga: DPR sepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi PAW Wahyu Setiawan
Baca juga: ICW: Pimpinan KPK tak serius tangani perkara pengurusan PAW
Selain itu, ia juga menyatakan sumber uang tersebut berasal dari kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka lain kasus itu.
"Jadi begini intinya, pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya kan sudah terkonfirmasi juga bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," ungkap Donny.
Saat ditanya apakah juga terdapat titipan uang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, ia membantahnya.
"Oh tidak ada, tidak mungkin lah sekjen di-"gembol-gembol" bawa uang kan?," ujar Donny.
Untuk diketahui, Kusnadi sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada Jumat (24/1) sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Saat itu, KPK mengonfirmasi Kusnadi perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalan saksi dengan empat tersangka.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
Baca juga: KPK panggil advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Baca juga: KPK buka peluang tetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan PAW
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020