Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, di Mojokerto, Rabu mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku yang masih di bawah umur.
"Ada satu dari 13 orang tersangka yang ditangkap itu masih di bawah umur," katanya saat merilis hasil tangkapan kriminal di Mapolres Mojokerto.
Ia menjelaskan, dari hasil tangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti seperti sabu-sabu seberat 18,68 gram dan 2124 butir pil dobel L.
"Selain itu juga ada seorang pelaku yang masih di bawah umur," katanya.
Ia mengatakan, Kabupaten Mojokerto dijadikan sebagai tempat penjualan barang terlarang tersebut, karena barang terlarang ini didatangkan dari luar Mojokerto.
"Ada juga yang dikendalikan dari dalam lapas. Sasarannya para pengguna tapi rata-rata usia produktif pegawai bukan pelajar," katanya.
Ia menjelaskan, satu orang pengedar yang masih di bawah umur yang berinisial MR mengaku sudah dua bulan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Dari keterangan tersangka barang itu di dapatkan dari MN yang juga sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mojokerto," katanya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas berwajib ketika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan di lingkungan masing-masing," katanya.
Baca juga: Polisi Mojokerto bongkar prostitusi di vila Trawas
Baca juga: Kapolres Mojokerto: dugaan awal kecelakaan elf akibat rem blong
Baca juga: Polisi buru penabur racun dalam air galon
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020