"Pengawasan dilakukan di Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan juga beberapa negara, seperti Hong Kong, Korea Selatan dan Singapura pada dasarnya menyimpulkan bahwa model pengawasan semacam dewan pengawas yang masuk teknis penegakan hukum itu tidak ada, tidak ditemukan," tutur Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski untuk membentuk lembaga yang independen diperlukan independensi, otoritas serta kewenangan dan kontrol, ucap dia, kontrol sebaiknya dimaknai pengawasan dari eksternal.
Sementara dewan pengawas yang berada dalam internal KPK serta berkewenangan memberikan izin penyadapan serta penggeledahan disebutnya justru merusak independensi KPK.
Menurut mantan wakil menteri hukum dan HAM itu, revisi UU KPK melalui berbagai perubahan, seperti menjadikan pegawai KPK sebagai ASN, meletakkan KPK di ranah eksekutif mau pun menghilangkan independensi penyidik KPK dengan harus meminta izin dewan pengawas, dapat dimaknai sebagai masuknya kendali eksekutif ke dalam tubuh KPK.
Alih-alih KPK dimasukkan ke dalam ranah eksekutif yang akan mempengaruhi independensi lembaga itu, Denny Indrayana menilai menjadi KPK lembaga independen merupakan kebijakan yang lebih baik.
"KPK is dead dengan revisi ini walaupun kalau mau optimis sedikit mati suri. Mudah-mudahan dengan putusan majelis, kita bisa kembali menghadirkan KPK yang sebelumnya, KPK yang betul-betul bisa melakukan penggeledahan tanpa takut dicegat satpam," kata Denny Indrayana.
Baca juga: DPR bantah KPK tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK
Baca juga: DPR: Dewan pengawas tak ganggu independensi KPK
Baca juga: Arteria bantah revisi UU KPK tak masuk prolegnas
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020