Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro meminta pemberian izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China dilakukan secara transparan dan terbuka.
Menurut Darori dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, pemberian izin RIPH tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Kementan harus transparan dan terbuka," katanya.
Ia mengatakan Kementerian Pertanian juga harus melakukan diskusi dengan asosiasi untuk menelisik lebih lanjut latar belakang importir yang mengajukan RIPH.
Baca juga: Impor bawang putih China, Asosiasi khawatir harga masih sulit ditekan
Selama ini terdapat dugaan bahwa pemberian RIPH ini dilakukan untuk mengakomodir pihak tertentu maupun kepentingan politik.
"Ini sempat diributkan ketika kita mengundang asosiasi, (ada keluhan) jadi RIPH-nya pilih-pilih dan tidak transparan, seharusnya terbuka saja," ujar Politisi Partai Gerindra.
Darori juga mempertanyakan peraturan yang mengubah wajib tanam bagi importir bawang putih usai mendapatkan RIPH karena merupakan bentuk ketidakkonsistenan.
Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menyatakan kewajiban tanam lima persen dari alokasi impor bawang putih harus dilakukan importir sebelum mendapatkan RIPH.
Namun, peraturan itu diubah dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2019, yang mewajibkan tanam sesudah importir mendapatkan RIPH untuk mempercepat swasembada.
Baca juga: Pemerintah buka impor bawang putih 103.000 ton dari China
"Sekarang terbalik. Nanamnya nanti. Kalau saya, mengusulkan adanya jaminan dalam tanaman bawang. Jadi importir deposit uang seluas rencana tanamannya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menerbitkan izin impor karena stok bawang putih di dalam negeri kian menipis, yakni 70.000 ton untuk kebutuhan hingga Maret 2020.
Impor bawang putih sebesar 103.000 ton tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan sampai dua hingga tiga bulan ke depan.
Sementara itu, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional mencapai 560.000-850.000 ton per tahun atau sekitar 47.000 ton per bulan.
Sebagai informasi, produksi bawang putih dalam negeri baru mencapai 85.000 ton per tahun atau sekitar 10 persen dari kebutuhan nasional, sedangkan 90 persennya harus dipenuhi lewat impor.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Liliek Srie Utami mengatakan proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019.
Menurut Liliek, keluarnya RIPH untuk impor 103.000 ton bawang putih itu bukan merupakan keputusan dadakan.
"Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan," ujarnya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020