Jakarta (ANTARA) - Saat ini akses untuk mendapatkan pendidikan, khususnya bagi kalangan keluarga miskin, mulai terbuka dengan hadirnya lembaga atau yayasan baitul maal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun swasta, dan bahkan yang bersifat perorangan.
Salah satu program dari baitul maal yang mencuat adalah dalam bentuk beasiswa pendidikan. Beasiswa semacam itu terus digulirkan untuk lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, mulai dari sekolah, pondok pesantren hingga ke perguruan tinggi.
Menurut Zid Hartsa Firdausi dari Magister Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam kajian bertajuk "Penyaluran Dana Zakat Melalui Beasiswa di Baitul Maal Muamalat" dalam jurnal "Az Zarqa" Vol. 10, No. 1, Juni 2018 yang diakses dari ejournal.uin-suka.ac.id disebutkan bahwa baitul maal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara, dan telah ada pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.
Baitul maal juga merupakan salah satu fungsi dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di bidang sosial, yang bertugas sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menerima dan menyalurkan dana umat Islam bersifat nonkomersial.
Salah satu BMT di Indonesia adalah Baitul Maal Muamalat (BMM) yang memiliki berbagai macam program dalam penyaluran dana zakat, salah satunya melalui beasiswa -- yang pada zaman Rasulullah SAW tidak ada pemberian beasiswa yang bersumber dari dana zakat -- dan dalam Al Quran pun tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hal tersebut.
Pemberian beasiswa menggunakan dana zakat merupakan permasalahan kontemporer, dan menurut jumhur ulama kontemporer praktik tersebut diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Pada pelaksanaan program BMM dalam bidang pendayagunaan pendidikan tersebut diperbolehkan karena telah memenuhi syarat-syarat dari jumhur ulama kontemporer maupun fatwa MUI.
Dalam Surat Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa Nomor: Kep- 120/MUI/II/1996 diputuskan bahwa memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah sah.
Argumentasinya adalah karena termasuk dalam "asnaf fi sabilillah", yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al Quran surat At Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian "fi sabilillah" menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah "lafaznya umum".
Dalam putusan fatma MUI itu pertimbangannya adalah bahwa pelajar/mahasiswa/sarjana Muslim, penerima zakat beasiswa hendaknya: pertama: berprestasi akademik, diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu dan mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Spirit berbagi
Salah satu baitul maal yang memiliki program kepedulian mengenai beasiswa pendidikan itu adalah Baitul Maal 1895.
"Baitul Maal 1895 hadir dengan semangat berbagi dan peduli kepada umat dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan dakwah Islam. Kami memiliki visi berkontribusi mewujudkan manusia Indonesia yang mandiri, berkarakter dan berdaya saing," kata Ketua Badan Pengurus Baitul Maal 1895 Rina Christiana kepada ANTARA dalam suatu kesempatan kegiatan "Smart Camp Pemuda Brilian" di Pondok Pesantren Kilat Al-Hikmah, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor, Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu program utama lembaga itu di bidang pendidikan adalah Program Beasiswa Brilian, yang memberikan dana beasiswa untuk pelajar, dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (PT).
Hingga akhir Oktober 2019, sekurangnya sudah sebanyak 4.000 beasiswa disalurkan kepada mahasiswa dari berbagai daerah di Tanah Air.
Pada program di Oktober itu, selama dua hari (22-23) 209 sebanyak 50 mahasiswa terpilih dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) se-Jabodetabek dan Banten, dari total 172 mahasiswa penerima beasiswa, mengikuti kegiatan "Smart Camp Pemuda Brilian" itu.
Penerima beasiswa itu berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Politeknik Negeri Jakarta, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Kemudian, Universitas Trisakti, Universitas Nasional, Universitas Pamulang, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas BSI, Sekolah Tinggi Agama Islam Al Fatah, Sekolah Tinggi Agama Islam Al Aqidah Al Hasyimiyah, Institut Bisnis dan Informasi Kosgoro 1957, dan Universitas As-Syafi'iyah.
Selain itu, Universitas Dian Nusantara, STKIP Pancasakti, Sekolah Tinggi Teknologi Nurul Fikri, Universitas Persada Indonesia Y.A.I, dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI.
Ia menjelaskan "Smart Camp Pemuda Brilian" merupakan salah satu program BM-1895 di bidang pendidikan yang bertujuan membangun karakter SMART (Semangat, Kebangsaan, Merakyat, Amanah, Religius dan Tanggung Jawab).
Peserta program merupakan mahasiswa PTN dan PTS yang telah terpilih melalui proses seleksi.
"Selain mendapatkan bantuan dana pendidikan per bulan, mereka juga mendapatkan pembinaan," kata Rina Christiana
Kriteria "mustadh'afin"
Menurut Direktur Badan Pelaksana BM 1895, Muhammad Sholeh, lembaga itu memiliki misi mendorong upaya menghadirkan manusia Indonesia yang berperan aktif dan mampu berkompetisi dalam persaingan global.
Hal itu dilakukan melalui upaya peningkatan kapasitas pemuda, yang diwujudkan melalui Program Beasiswa Brilian itu.
Untuk itu, Program Beasiswa Brilian merupakan beasiswa yang diberikan kepada penerima manfaat yang masuk kriteria mustadh'afin dengan jenjang pendidikan SD hingga PT.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas program maka perlu diadakan program pembinaan -- khususnya di jenjang PT -- bagi penerima manfaat melalui Program Pemuda Brilian itu.
"Program ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi penerima manfaat dalam bentuk pelatihan 'soft skill' dan 'hard skill'," katanya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag H Muhammad Fuad Nasar, M.Sc menegaskan bahwa pemanfaatan zakat untuk mendukung program-program pemberdayaan umat di sektor pendidikan agama sangat besar kontribusinya.
Sumbangsih itu tidak hanya dilihat berapa pondok pesantren yang didukung dana operasionalnya dari dana umat, tapi juga dari tunas-tunas bangsa yang lahir dan dididik dari pondok-pondok pesantren melalui program beasiswa.
Tidak hanya pendidikan formal tapi juga pendidikan pendukung, seperti membangun soft skill dan lainnya.
"Pada intinya, dana zakat yang dikelola lembaga baitul maal yang disalurkan untuk program pendidkan juga mendukung tujuan bernegara, memajukan kesejahteraan umum dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini yang menjadi cita-cita nasional kita," katanya.
Tentunya, program tersebut perlu dapat dukungan dari semua pihak di mana hal itu merupakan salah satu dari sektor pemberdayaan zakat di bidang pendidikan, terutama untuk pondok pesantren.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020