"Penetapan calon kepala daerah sesuai jadwal akan dilakukan pada 8 Juli 2020. Tiga hari setelah itu tepatnya tanggal 11 Juli, petahana itu harus cuti sampai 19 September. Kemudian petahana itu bisa kembali masuk kerja pada 20 September," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Alharis di Simpang Empat, Rabu (12/2).
Ia mengatakan menurut UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Artinya selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana," tegasnya.
Kemudian juga ditegaskan dalam Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
"Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harus menerima surat cuti saat penetapan calon pada 8 Juli 2020," sebutnya.
Ia menyebutkan untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 16 Juni sampai 18 Juni 2020. Penetapan calon tanggal 8 Juli 2020, masa kampanye dimulai sejak 11 Juli sampai 19 September 2020.
"Pemilihan atau pencoblosan akan dilakukan pada 23 September 2020," sebutnya.
Baca juga: PDI Perjuangan segera putuskan calon dalam pilkada serentak 2020
Baca juga: Bupati Wondama: Pilkada jangan sampai merusak hubungan keluarga
Baca juga: KPU: Pers miliki peran penting wujudkan pilkada damai
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020