untuk menyejahterakan guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji tak layak
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda menyambut baik peningkatan persentase dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk gaji guru.
"Menaikkan anggaran dana BOS untuk guru honorer yang naik maksimal menjadi 50 persen merupakan terobosan baik dari Kemendikbud. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji tak layak," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, secara aturan hal itu tidak salah. Meskipun harus guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.
Huda juga mengingatkan sekolah dapat menjaga amanah dalam menyalurkan dana BOS, karena dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Baca juga: PGRI : Penyederhanaan penyaluran dana BOS perlancar layanan pendidikan
Baca juga: IGI : Pemda tak bisa lagi tahan dana BOS
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS. Salah satu poinnya adalah peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.
Sebelumnya, persentase untuk gaji guru honorer hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS.
Poin selanjutnya tentang perubahan mekanisme, yang sebelumnya ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah provinsi namun sekarang langsung ke rekening sekolah.
Baca juga: IGI: BOS seharusnya bukan untuk gaji guru
Baca juga: Legislator: Harus ada pencegahan guru honorer bodong
Kemudian, tahapan penyaluran dana BOS juga berubah. Tahapannya dilakukan tiga kali mulai 2020, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.
Selanjutnya, nilai satuan BOS juga meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000 per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000 per siswa.
Kemudian untuk SMA yang sebelumnya, Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000 per siswa. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Untuk SMK dengan pendidikan khusus Rp2.000.000 per siswa.
Baca juga: JPPI: Gaji guru honorer seharusnya bukan dari dana BOS
Baca juga: Nadiem perbolehkan separuh dana BOS digunakan untuk gaji guru
Baca juga: Penyaluran dana BOS lebih cepat, kata Mendikbud
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020