kayu yang dihasilkan dari hutan yang dikelola secara legal

Jakarta (ANTARA) - Konsep pembangunan ibu kota baru yang bertema hijau dapat disempurnakan dengan menggunakan kayu yang memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), usul Team Leader Multi-stakeholder Forestry Programme Fase 4 (MFP4) Tri Nugroho.

"Yang sedang kita bahas dan menarik adalah tentang ibu kota baru, apakah waktu pembangunannya nanti menggunakan kayu bersertifikat SVLK. Jadi jika mau green city, kita bisa sama-sama mengembangkan discourse (diskusi) ke sana," kata Tri dalam diskusi tentang SVLK yang diadakan di Jakarta Pusat, Selasa.

SVLK adalah sistem yang dibuat pemerintah untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya berasal dari sumber yang memenuhi aspek legal. Sertifikat itu wajib dimiliki oleh pengelola produksi kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib.

Baca juga: Kaji lingkungan Ibu Kota Negara, Pakar: Siapkan skenario terburuk
Baca juga: Kepala Bappenas: Fungsi hutan dikembalikan di Ibu Kota Negara baru

Sistem tersebut dapat berguna untuk mengurangi peredaran dan perdagangan kayu atau produk turunannya yang dihasilkan dari illegal logging atau penebangan hutan liar.

SVLK menerapkan pengendalian kuat terhadap rantai pasokan dengan melakukan verifikasi lapangan dan validasi data pemegang izin. Terdapat badan independen Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) untuk mengaudit bisnis berbasis hutan dan industri berbasis kayu.

MFP4, program kerja sama Indonesia dan Inggris untuk memperkuat tata kelola hutan, mendorong penggunaan SVLK dalam proses pembangunan ibu kota baru agar menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk memastikan dalam pembangunan bahan baku yang digunakan adalah yang legal dan sudah memenuhi syarat berkelanjutan.

Baca juga: Tata ruang Ibu Kota Negara harus menguatkan fungsi hutan
Baca juga: Pemerintah siapkan pembangunan penunjang Kalsel gerbang IKN

SVLK juga dapat berperan dalam pengurangan deforestasi dengan menjadi sistem peringatan dini dalam melakukan pengawasan, kata Governance and Policy Manager MFP4 Iwan Wibisono, yang juga hadir dalam diskusi tersebut.

"Kontribusinya adalah kalau kita bisa misalnya jelas bahwa kayu yang dihasilkan dari hutan yang dikelola secara legal dan mengikuti peraturan pemerintah, semua tentu tidak akan melakukan aktivitas illegal logging. Semua proses penebangan berdasarkan rencana yang disetujui oleh pemerintah," kata Iwan.

Setiap perusahaan yang sudah memiliki sertifikat masuk dalam sistem perencanaan bahan baku, dari situ dapat diawasi apakah produksi yang direncanakan sudah sesuai atau perusahaan berlebih menghasilkan produksi di luar yang direncanakan.

Baca juga: Pemindahan ibu kota negara, langkah menuju daerah khusus perekonomian
Baca juga: Tiga daerah ini siap jadi penyangga kemandirian pangan ibu kota negara

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020