jangan membebani masyarakat, terutama yang sering menggunakan transportasi penyeberangan
Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai kenaikan tarif penyeberangan idealnya bertahap menyusul akan segera ditetapkannya tarif penyeberangan baru di sejumlah lintasan.
“Idealnya bertahap, patut diperhatikan dulu psikologis penumpang daripada nanti ditinggal penumpangnya, karena lumayan untuk mereka yang frekuensi penyeberangannya di Merak-Bakauheni atau Ketapang-Gilimanuk,” kata Djoko kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Djoko menambahkan kenaikan tarif penyeberangan seharusnya tidak membebani masyarakat apalagi sekaligus sebesar 28 persen.
“Kalau menurut saya, jangan membebani masyarakat, terutama yang sering menggunakan transportasi penyeberangan,” katanya.
Baca juga: YLKI minta tarif feri selaraskan hak konsumen dan kelangsungan usaha
Kalaupun ada kenaikan tarif penyeberangan, lanjut dia, kenaikannya bertahap yakni per enam bulan sekali.
Karena itu, Djoko berpendapat, hal ini butuh perhatian pemerintah, terutama untuk mengevaluasi tarif penyeberangan per dua tahun sekali.
“Naiknya bertahap enam bulan sekali jangan langsung setinggi itu, butuh perhatian pemerintah juga minimal dua tahun dievaluasi,” katanya.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan sebetulnya sudah ada kesepakatan dengan skema besaran kenaikan 10,37 persen di 20 lintasan, namun Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyebutkan kenaikan tarif menjadi 28 persen.
“Mohon diluruskan jangan menjustifikasi adanya keterlambatan (pemberlakuan tarif) dan sebagainya, saya melakukan rapat di Kemenko Maritim sudah ‘deal’ (sepakat) bahwa apa yang terkait penghitungan tarif kapal, ASDP menghitung kenaikannya 10,38 persen di 20 lintasan. Kemudian pas mau selesai, Gapasdap tiba-tiba minta dinaikkan menjadi 28 persen,” katanya.
Baca juga: Delapan substansi perubahan tarif penyeberangan antarprovinsi
Dia menambahkan sesuai usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjautan kenaikan tersebut dibagi sesuai dengan lintasan, ada yang 10 persen, 14 persen dan 28 persen sesuai keinginan Gapasdap.
“Pak Menko memberi petunjuk, ada beberapa asosiasi memberi hitungan menyangkut masalah biaya operasional kapal berapa perusahaan. Kita harapkan Gapasdap dan INFA bisa membuka berapa biaya operasional per bulan. Intinya menyangkut masalah tarif penyeberangan ini, jadi kendalanya bukan di kita saja, tapi ada kendala permintaan lainnya dari Gapasdap,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Indonesia National Ferryowners Association (INFA) Edi Oetomo mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan tarif sebesar 10-15 persen di lintasan komersial yang padat, seperti di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
“Kenaikan rata-ratanya antara 10 persen sampai dengan 15 persen. Sedangkan pada lintasan lainnya paling tinggi 28 persen,” katanya.
Terkait kenaikan hingga 28 persen yang diajukan Gapasdap, Edi mengaku tidak mewakili asosiasi lain.
“Kami tidak dalam kompetensi menanggapi apa yang dilakukan oleh pihak lain. Kami hanya dapat menyampaikan pendapat kami dan apa yang kami kerjakan bersama antar asosiasi dengan pemerintah di mana INFA terlibat,” katanya.
Baca juga: Pengusaha minta pemerintah tak tunda lagi kenaikan tarif penyeberangan
Dia menambahkan pihaknya menunggu pemerintah dalam menetapkan tarif penyeberangan.
“Jika ada perbedaan dalam penerapan besaran tarif dan waktu penetapannya dari yang dijanjikan, kami masih dapat memahami. Karena proses pengusulan menjadi penetapan di dalam pemerintah masih harus mempertimbangkan ability to pay dan willingness to pay dalam masyarakat serta situasi politik yang melingkupi kurun tersebut. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang serentak di seluruh Indonesia ini tidak dapat disangkal lagi sedikit banyak akan menimbulkan dampak pada perekonomian bangsa. Oleh karena itu, kami memaklumi jika pemerintah harus sangat berhati-hati melakukannya,” katanya.
Baca juga: Tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi naik 28 persenBaca juga: Untuk Lebaran tarif penyeberangan Bengkulu-Enggano tidak naik
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020