"Saya juga kurang paham, pasrah saja," kata Firman Syah Ali yang juga ASN Pemprov Jatim, di Surabaya, Selasa.
Surabaya (ANTARA) - Bakal Calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali mengaku pasrah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota (Bawaslu) Surabaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020.

"Saya juga kurang paham, pasrah saja," kata Firman Syah Ali yang juga ASN Pemprov Jatim, di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, Bawaslu Surabaya gencar mengawal pemberitaan terkait hal itu. "Bahkan wartawan bilang ke saya kalau dihubungi terus oleh Bawaslu. Tidak apa-apa, bagian dari dinamika, sabar sabar," katanya pula.
Baca juga: Partai Garuda deklarasikan dukungan Fandi Utomo maju Pilkada Surabaya

Ia menilai dinamika Pilkada Surabaya luar biasa sampai dirinya berurusan dengan Bawaslu, walaupun tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota.

"Saya juga tidak pernah pendekatan khusus ke parpol-parpol karena sekarang berkas saya sudah dinaikkan ke Komisi ASN, maka saya serahkan sepenuhnya pada Komisi ASN," katanya lagi.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan, pihaknya menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.

"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Baca juga: Warga Sawahan Surabaya deklarasi dukung Eri Cahyadi maju Pilkada 2020

Surat Bawaslu Surabaya Nomor: 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus yang ditemukan penemu dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

Adapun ASN yang dimaksud adalah bakal calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Jatim. Diketahui Firman tercatat sebagai bakal calon wali kota di tiga partai, yakni PSI, NasDem, dan Gerindra. Untuk Nasdem dan Gerindra, namanya tidak masuk lima besar. Namun di PSI, nama Firman lolos dalam tahap wawancara di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas," katanya pula.
Baca juga: Dirut PDAM harus mundur dari jabatannya jika maju Pilkada Surabaya
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020