Gelar perkara akan dilakukan apabila sudah memenuhi unsur-unsur pidana

Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian akan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan oknum sopir taksi daring yang diduga akan menculik seorang karyawati berinisial T

"Ini sekarang masih kita dalami terus ya, jadi asas praduga tak bersalah dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Yusri mengatakan gelar perkara hanya akan dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur pidana.

"Ini kan kita harus memenuhi unsur-unsurnya, nanti baru kita gelarkan," sambungnya.

Sedangkan pada pemeriksaan awal si sopir mengaku salah menekan tujuan di aplikasinya.

"Keterangan awal si sopir ini memang ada salah, dia menekan langsung ke BSD sehingga yang tadinya tujuannya mau ke (jalan) Gunawarman langsung arahnya ke sana (BSD) di ininya (aplikasinya)," kata Yusri.

Sang korban adalah seorang perempuan dalam akun Instagram @tiannnwu. Dalam ceritanya, dia mengaku hampir diculik pengemudi berinisial MIS dengan nopol mobil B-2601-BKV saat akan bepergian ke kawasan Dharmawangsa dan ICE BSD Tangerang.

Baca juga: Polisi periksa sopir taksi daring soal dugaan percobaan penculikan

Baca juga: Pengemudi taksi daring terduga pelaku penculikan diringkus polisi

Baca juga: PMJ persilakan korban percobaan penculikan di taksi daring melapor

Korban kemudian berhasil lolos dari upaya penculikan karena menekan tombol darurat dalam aplikasi tersebut. Satgas Grab kemudian bergerak menuju lokasi untuk menjemput korban.

Karena aksi penculikannya diketahui, terduga penculik sekaligus pengemudi menurunkan korban di pinggir jalan kawasan Tol Kebon Jeruk.

Cerita dari sang korban kemudian disebarkan melalui akun Twitter Rasya @mllerasya pada Sabtu (8/2), dan disebarkan lebih dari 850 pengguna hingga saat ini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020