Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polri akan mengembalikan lagi berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete, dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan karena kemarin kan P19, tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ‎kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kasus Novel Polri tunggu Kejati DKI nyatakan berkas lengkap

Argo menyebut penyidik telah melengkapi syarat formil dan materiil seperti yang diminta jaksa.

"Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," katanya.

Baca juga: Kejati DKI tunjuk empat jaksa tangani kasus Novel Baswedan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat (7/2).

Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus ini.

Baca juga: Polisi: 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penyerangan Novel

Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading‎, Jakarta dan berlangsung selama lebih kurang tiga jam.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi persyaratan berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI Jakarta.

Baca juga: Novel jelaskan alasan tidak ikut rekonstruksi kasus penyerangannya

Dalam rekonstruksi itu, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di penghujung tahun 2019, Tim Teknis Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020