Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor membutuhkan sumber pembiayaan lain di luar APBD, termasuk dari obligasi atau surat utang, untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur dan fisik yang menjadi program strategis.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hal itu pada "Sosialisasi Obligasi Daerah" yang menghadirkan pembicara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan di kantor DPRD Kota Bogor, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin.

Sosialisasi itu dihadiri oleh sekitar 50 orang anggota DPRD Kota Bogor, setelah sebelumnya DPRD Kota Bogor menyelenggarakan rapat paripurna persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

"Pemerintah Kota Bogor sudah mencari informasi soal obligasi daerah untuk pembiayaan pembangunan, tapi belum berani membicarakannya secara resmi ke DPRD karena prosesnya masih panjang," kata Dedie.

Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui tiga raperda dibahas bersama
Baca juga: Bogor lanjutkan pembicaraan dengan PT KAI terkait trem

Dedie menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor berencana membangun komplek pusat olahraga di Jalan Pemuda yang saat ini dibangun Stadion Padjadjaran, Gelanggang Olah Raga (GOR) dan kantor KONI Kota Bogor. "Pemerintah Kota Bogor sudah membuat DED (detail engineering design) dan menyampaikanya ke pemerintah pusat," katanya.

Pemerintah Kota Bogor juga berencana membangun moda transportasi berbasis rel, yakni trem guna mengantisipasi pemerintah pusat yang akan membangun moda transportasi "light rapid transit" atau lintas rel terpadu (LRT) sampai ke Kota Bogor di Terminal Baranangsiang. "Pemerintah Kota Bogor akan membangun moda transportasi trem sebagai 'feeder' bagi LRT," katanya.

Sementara itu, Direktur pada Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Maulana mengatakan, OJK memperkenalkan obligasi daerah sebagai salah satu jenis sumber pembiayaan pembangunan daerah, karena masih banyak daerah yang belum mengetahui kebijakan tersebut.

Melalui sosialisasi obligasi daerah ini, pihaknya menyampaikan apa itu obligasi daerah, bagaimana penerbitan dan penggunaannya.
Dalam penerapan kebijakan obligasi, OJK juga bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Bank Dunia.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020