Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, AKBP Feby Hutagalung, Senin, mengatakan ada dua pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di daerah wisata Trawas saat melakukan praktik prostitusi.
Baca juga: Polisi tetapkan juru parkir sebagai tersangka kasus prostitusi online
"Kami mengungkap kasus prostitusi ini dari informasi masyarakat lalu kita dalami dan memang benar ada pelayanan prostitusi threesome, satu perempuan dan dua laki-laki," kata Feby.
Ia mengemukakan, dua pelaku mematok harga Rp1,5 juta dan hasilnya dibagi dua.
Baca juga: Prostitusi anak diungkap polisi di Apartemen Gading Nias Residence
"Pembagiannya pelaku RA mendapatkan Rp1,2 juta sedangkan pelaku MU mendapat Rp300 ribu, dan bayar vila Rp500 ribu," katanya.
Sedangkan satu orang lagi, kata dia, statusnya masih saksi yaitu seorang pemesan.
Baca juga: Kasus prostitusi di Rawa Bebek diungkap
"Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan mencurigakan di wilayah kami," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020