Aulia yang mengenakan jilbab hitam diborgol bersama putranya Geovani Kelvin berjalan menuju ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menutup wajahnya.
Saat sidang akan dimulai, Aula terisak-isak dan menyeka mata serta ingus di hidungnya.
Ketika Hakim Ketua Suharso menanyai tentang indentitasnya sebagai terdakwa. Aula menjawab dengan suara pelan dan terisak-isak.
Baca juga: Berkas perkara pembunuhan bapak anak dalam mobil terbakar telah P21
Hakim lantas memintanya bersuara keras agar bisa didengar. Dengan terisak Aulia menyebutkan nama jelasnya.
"Kenapa Anda menangis," tanya hakim.
"Ingat suami," jawab Aulia terisak.
"Ya... Hapus air mata mu," kata hakim seketika.
Tak lama setelah itu, Aulia pun berhenti menangis dan tertunduk di kursi pesakit mendengarkan dakwaan terhadap dirinya dan putranya.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank. Aulia kemudian memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Baca juga: Dua eksekutor pembunuhan di Lebak Bulus dibawa ke Polda Metro Jaya Motif Ekonomi
Aulia tega membunuh suami dan anak tirinya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank.
Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps atau bangkrut. Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.
Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya.
Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.
Saat Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.
Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.
Sementara itu, M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB. Dana selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus yang telah dicampur racun oleh Aulia.
Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.
Baca juga: Polisi ungkap kasus temuan dua jasad terbakar dalam mobil
Baca juga: Eksekutor pembunuhan jasad terbakar di Sukabumi dijanjikan Rp500 juta Mobil Dibakar
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil merek Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang. Rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya. Polisi mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020