Selain sanksi pencabutan izin, kita minta aparat penegak hukum juga mengusut kasus ini hingga tuntas
Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat mendesak Bupati Lombok Barat segera mencabut izin usaha Metzo Executive Club & Karaoke Lombok pascaterungkapnya kasus tarian telanjang (stripis) oleh dua penari di tempat hiburan itu oleh jajaran Polda NTB.
"Kita minta Bupati Lombok Barat harus tegas mencabut izin usaha Metzo Executive Club & Karaoke Lombok," kata Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda di Mataram, Senin.
Menurut Isvie, kasus tarian telanjang yang sudah mempertontonkan aurat sudah tidak bisa ditolerir lagi. Apalagi hal ini, sudah menyangkut citra NTB sebagai destinasi wisata halal. Bahkan, NTB sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2016 tentang Pariwisata Halal.
Baca juga: Tiga investor berminat kelola destinasi wisata Gili Tangkong
"Ini menyangkut citra NTB sebagai wisata halal dunia. Terus kita juga sudah mempunyai Perda Wisata Halal. Jadi kalau itu dibiarkan, buat apa kita capek-capek membahas dan membuat Perda tentang Pariwisata Halal," ujar anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur tersebut.
Karena itu, Sekretaris DPD Golkar NTB tersebut, meminta agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati memberikan sanksi tegas kepada manajemen Metzo Executive Club & Karaoke Lombok.
Baca juga: Lombok Barat bangkitkan pariwisata dengan lomba perahu
"Selain sanksi pencabutan izin, kita minta aparat penegak hukum juga mengusut kasus ini hingga tuntas," tegas Isvie Rupaeda.
Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPRD NTB H Mori Hanafi yang menilai praktek tarian telanjang di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok telah mencoreng nama baik NTB sebagai destinasi pariwisata halal, sehingga perlu ada upaya-upaya tegas baik secara hukum yang dilakukan kepolisian terutama kepada para pelaku maupun pemerintah daerah dari sisi perizinan tempat hiburan tersebut.
Baca juga: Pelaku pariwisata risaukan wacana wisata syariah
"Kita minta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ikut bertanggungjawab dengan masalah ini, karena secara kewenangan dan urusan pengawasan, terutama terkait perizinan sesuai dengan pajak restorannya, pajak karaokenya, pajak makan dan minumnya dinikmati dan diterima kabupaten bukan provinsi," ucapnya.
Menurut angggota DPRD dari Gerindra tersebut, pihaknya menyayangkan kejadian itu karena ada kelalaian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, terutama dari segi pengawasan yang terkesan lemah, sehingga peristiwa tersebut bisa terjadi.
Padahal, selama ini yang menerima manfaat dari adanya tempat hiburan malam tersebut, adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi ini bukan provinsi mau melempar, tetapi memang pengawasannya ada di kabupaten, kalau mau ditutup kabupaten punya gawe, kalau mau diawasi kabupaten punya, kalau mau ditertibkan kabupaten ada Sat Pol PP," tegas Mori Hanafi.
Sementara, terkait adanya penyebutan bahwa kasus tersebut diduga melibatkan pemilik Metzo Executive Club & Karaoke Lombok yang tidak lain adalah Ketua PHRI NTB, Mori menyatakan bahwa hal tersebut harus didalami terlebih dahulu, karena bagaimanapun ranah kepolisian yang bisa menyimpulkan.
"Itu perlu kita klarifikasi kepada yang bersangkutan, sehingga kita tidak berspekulasi dengan apa yang terjadi. Apakah benar sama sekali tidak tahu atau di pihak ketigakan, kita tidak tahu itu. Tapi komisi terkait bisa saja mengklarifikasi tapi biarlah aparat penegak hukum yang menangani karena ranah mereka," jelasnya.
Selain itu, Mori mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian karena dapat mengungkap kasus tersebut. Bahkan, dirinya mendorong agar kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Karena, lanjut dia, dirinya menduga bahwa kasus tarian telanjang tersebut kemungkinan bukan kejadian pertama kali melainkan sudah berlangsung lama.
"Ini pasti ada jaringannya dan tidak dilakukan sekali dua kali, bahkan tidak menutup kemungkinan juga dilakukan di tempat lain," ungkapnya.
Meski demikian, Mori berharap dengan terungkapnya kasus tarian telanjang tersebut bisa menjadi "warning" (peringatan) baik kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, termasuk para pemilik kafe, restoran dan karaoke agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
"Yang jelas, bagi kami yang perlu dipastikan ke depan bahwa kasus ini tidak boleh terulang lagi, kemudian para pelakunya diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kalau terbukti ada keterlibatan manajemen silahkan izinnya dibekukan saja," katanya.
Sebelumnya, jajaran Polda NTB menangkap dua penari telanjang yang bekerja di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan dua penari telanjang yang ditangkap berinisial YM (35) dan SM (23).
"Jadi dua pelaku ini tertangkap tangan melakukan tarian telanjang. Mereka adalah 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis," kata Artanto.
Selain kedua penari telanjang ini, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Pria yang dipanggil "papi" tersebut berinisial DA (43).
Untuk menikmati tarian stirptis ini, konsumen lebih dulu harus mengirimkan uang Rp2,5 juta melalui transfer rekening Bank BCA milik DA. Setelah uang diterima, konsumen sudah mendapatkan kamar khusus dengan fasilitas dan pelayanan berkelas.
"Jadi dari paket khusus ini, kedua pelaku (YM dan SM), harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp3 juta per 'partner song'," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020